Peluncuran ETLE Polda Riau, Jalan Dalam Kota Pekanbaru Ini Berlaku Tilang Elektronik

Selasa, 23 Maret 2021 - 19:33:19 WIB Cetak

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi, Gubernur Riau Syamsuar dan Forkopimda, pada peluncuran ETLE di RSDC Direktorat Lalu Lintas di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Selasa (23/3/2021).

Betuah Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau, secara resmi meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Peluncuran secara serentak dengan 12 polda di tanah air ini dipimpin secara virtual oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Di Riau, peluncuran tilang elektronik ini digelar di Riau Safety Driving Center (RSDC) Direktorat Lalu Lintas di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Selasa (23/3/2021).

Selain di hadiri langsung oleh Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi, turut hadir pula Gubernur Riau Syamsuar dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebutkan, meski telah resmi diluncurkan, namun hingga satu bulan ke depan pihaknya masih melakukan sosialisasi. Hal itu bertujuan agar masyarakat paham terkait tilang elektronik yang terpasang di sejumlah titik dalam Kota Pekanbaru.

"Dalam satu bulan ini kita berlakukan peringatan. Setelah itu baru kita lakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.

Dikatakan kapolda, berdasarkan data Regional Traffic Management Center (RTMC), sudah terdapat 1200 pelanggar lalu lintas terekam. Dimana pelanggaran didominasi warga yang tidak mengenakan helm.

"Angka kecelakaan cukup tinggi di Riau. Paling banyak adalah pengendara roda dua, salah satunya bermula dari tidak menggunakan helm," bebernya.

Sementara untuk mensosialisasikan kepada masyarakat pihaknya akan menyebar anggotanya dan sejumlah spanduk. Ia juga akan melakukan sosialisasi melalui media sosial agar masyarakat mengetahui terkait tilang elektronik itu.

Sebagai tahap awal, tilang elektronik ini diterapkan di beberapa titik jalan dalam Kota Pekanbaru. Di antaranya di simpang Jalan HR Soebrantas-Jalan M Yamin, simpang Jalan Harapan Raya-Jalan Jenderal Sudirman, Bundaran Tugu Zapin dan Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta.

"Nanti akan ditambah, bahkan akan diberlakukan hinhha Kabupaten dan kota di Riau," paparnya.

Menurutnya, penerapan tilang elektronik ini bertujuan untuk mengurangi interaksi masyarakat dan polisi. Tentu juga meminimalisir masyarakat yang terganggu degan adanya pelanggar lalu lintas.

Penerapan tilang elektronik ini juga mendapat apresiasi dari Gubernur Riau Syamsuar. Bahkan ia berharap kebijakan ini dapat diterapkan di kabupaten dan kota yang ada di Riau.

"Kita akan bahas ini bersama kepala daerah dan Polres setempat," tuturnya.

Ia juga mengatakan adanya 1200 pelanggar yang sudah terekam membuktikan bahwa masyarakat harus berubah dengan menaati hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, selain di Riau tilang elektronik juga diterapkan di 11 provinsi lainnya. Seperti di  Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Yogyakarta, Sumatra Barat, Jambi, Lampung, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.

Dalam prosesnya, kamera sistem ETLE di jalanan akan merekam kendaraan dan wajah pengendara pelanggar lalu lintas. Selanjutnya petugas akan mengidentifikasi pelanggar sesuai dengan nomor kendaraan dan surat kepemilikan kendaraan.

Selanjutnya, petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan sesuai dengan alamat pengendara. Surat pemberitahuan juga dikirim melalui email ke pemilik kendaraan agar menyelesaikan denda tilang.

Sistem ETLE akan terkoneksi secara nasional. Ini berarti nomor kendaraan yang berasal dari luar daerah sudah tidak menjadi masalah. Demikian seperti dikutip dari laman Media Center Riau. (red)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+