Nunggak Tagihan Rp400 Ribu, PLN Putus Listrik di Kantor Lurah Sidomulyo Barat

Senin, 29 Maret 2021 - 21:57:02 WIB Cetak

Terlihat kabel dari meteran listrik di kantor Lurah Sidomulyo Barat yang telah diputus pihak PLN.

Betuah Pekanbaru - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), melakukan pemutusan aliran listrik ke kantor Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

Pemutusan listrik ini diketahui terjadi sejak Minggu (28/3/2021) siang. Hingga Senin (29/3/2021) pagi, arus listrik di kantor pelayanan masyarakat di Jalan Purwodadi ini masih diputus. Meteran listrik pada dinding luar kantor tampak dicopot.

Meski mengganggu pelayanan, namun warga tetap datang silih berganti untuk mengurus berbagai urusan ke kantor lurah.

Lurah Sidomulyo Barat Edi Susanto saat dikonfirmasi tak menampik adanya pemutusan listrik dari pihak PLN. "Kita terlambat bayar. Tapi semalam sudah kita bayar lewat Indomaret. Sudah kita lunasi," kata Edi, Senin (29/3/2021). 

Menurutnya, pihaknya hanya mengalami keterlambatan membayar beberapa hari saja. Tunggakan yang dibayarkan adalah tagihan berjalan bulan Maret 2021 ini. 

Ia mengaku, sebelum terjadi pencopotan meteran listrik pihaknya sudah mendapatkan surat peringatan untuk segera membayar tunggakan. 

"Surat (PLN) masuk Kamis, Jumat sudah saya suruh staf untuk bayar. Tapi dia lupa, jadi minggu baru kita bayar. Listrik padam nya hari minggu kemarin," terangnya. 

Edi menyebut, jumlah tunggakan yang terhutang senilai Rp400 ribu. Uang tersebut sudah dibayarkan dan pihak PLN berjanji akan memasang kembali meteran tersebut pada hari ini. 

"Untuk pelayanan masih seperti biasa. Untuk ketikan saya minta staf untuk ketik di surat warga di tempat rental sampai listrik nyala," ungkapnya.

Terpisah, Yudi, Kordinator Pencatatan Meter (cater) PLN Rayon Panam, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya melakukan pencabutan meteran tersebut. 

"Iya, mereka tunggak bayar. Tunggakan berjalan, tunggakan bulan tiga ini," ucap dia.

Ia menyebut, pihak kelurahan sudah datang ke Kantor PLN untuk permohonan penyambungan kembali. Mereka juga diminta membuat perjanjian untuk tidak menunggak lagi dalam pembayaran listrik. 

"Udah datang dia tadi orang kantor lurah, buat perjanjian untuk membayarkan tepat waktu. Kita sambung hari ini," ungkapnya. 

Karena berdasarkan peraturan PLN wilayah Riau bahwa, jika terjadi tunggakan di atas tanggal 20 maka akan dilakukan pemutusan sementara. 

Pemutusan listrik ini bukan pertama kalinya terjadi di Kantor Lurah Sidomulyo Barat. Pada, Kamis (28/1/2021) kemarin juga dilakukan pemutusan listrik sementara oleh PLN. 

Ada tunggakan listrik kantor lurah yang belum dibayarkan oleh pihak kelurahan. Tunggakan itu sebesar Rp500 ribu. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+