Langgar Prokes, Satpol PP Pekanbaru Ancam Pidanakan Pengelola Hiburan

Senin, 28 Juni 2021 - 15:32:14 WIB Cetak

Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang

Betuah Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, terus mengingatkan kepada pengelola hiburan malam agar disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) di tempat usaha. Bagi yang melanggar, mereka terancam dipidanakan.

"Kalau mereka melanggar, bisa sanksi administrasi hingga pidana," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, Senin (28/6/2021).

Selain itu, sebut dia, pengelola hiburan yang tidak menerapkan prokes juga bisa disanksi denda hingga jutaan rupiah sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.

"Jadi apabila memang nanti kita temukan pelanggaran, kita bersama tim satgas covid, kita akan tindak sesuai aturan," tegasnya.

Untuk itu, Iwan mengingatkan kepada seluruh tempat usaha yang telah mendapat izin atau rekomendasi beraktivitas di tengah pandemi covid agar tetap disiplin menerapkan prokes. Pihaknya bersama unsur terkait terus melakukan pengawasan di lapangan.

"Kita tetap melakukan monitoring dan pengawasan terhadap prokes di sana," ucapnya.

Menurut Iwan, pengawasan perlu dilakukan sehingga protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai salah satu upaya mencegah sebaran wabah corona tidak hanya slogan semata.

"Tapi harus diikuti dengan penerapan di tempat hiburan, agar tidak muncul potensi penularan," tutupnya. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+