Dinas LHK Pekanbaru Tetapkan 112 TPS Sampah

Rabu, 14 Juli 2021 - 13:50:36 WIB Cetak

Plt Kepala Dinas LHK Pekanbaru Marzuki

Betuah Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, menetapkan sebanyak 112 Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah yang tersebar di 15 kecamatan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas LHK Kota Pekanbaru Marzuki menyebutkan, penetapan TPS itu bertujuan meminimalisir pembuangan sampah di sembarang tempat.

"Kami bekerja sama dan berkoordinasi dengan para camat dalam penetapan 112 TPS ini," ucapnya, Rabu (14/7/2021).

Disampaikan Marzuki, penetapan TPS legal tersebut juga bertujuan mempermudah pihaknya dalam melakukan pengawasan dan pengangkutan sampah.

"Di luar dari itu (112 TPS) bukan tanggung jawab kami," tegasnya.

Kemudian kepada warga, Marzuki mengingatkan agar pembuangan sampah dimulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

"Warga harus membuang sampah pada jam tersebut. Karena, kami akan mengangkut sampah mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB," tutupnya. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+