Tamu Kedinasan dari Luar Pekanbaru Wajib Jalani Swab Antigen

Kamis, 15 Juli 2021 - 12:40:01 WIB Cetak

Sekdako Pekanbaru Muhammad Jamil

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mewajibkan kepada tamu kedinasan dari luar kota yang hendak melakukan kunjungan kerja atau studi banding ke Kota Bertuah untuk menjalani pemeriksaan swab antigen.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil menyebutkan, kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penerimaan Tamu Kedinasan Luar Kota Pekanbaru.

"Penerbitan SE ini guna menindaklanjuti Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-9 di Kota Pekanbaru, serta sehubungan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperketat," ungkapnya, Kamis (15/7/2021).

Disampaikan Jamil, terdapat sejumlah poin dalam SE bernomor 100/SETDA-TAPEM/371/VII/2021 tertanggal 12 Juli 2021 tersebut, di antaranya:

Pertama, perlunya mencegah dan menangkal penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru yang dapat berpotensi menimbulkan kasus baru penyebaran 
Covid-19 serta memberikan perlindungan dalam upaya mendukung pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Kedua, kepada pimpinan OPD mesti mensyaratkan bagi tamu kedinasan dari luar Kota Pekanbaru yang akan melakukan kunjungan kerja dan pertemuan diwajibkan melakukan tes swab antigen ditempat, sebelum melaksanakan rapat/pertemuan bersama perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota 
Pekanbaru.

Ketiga, swab antigen dimaksud dapat difasilitasi oleh klinik terdekat atau Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani dengan biaya ditangggung oleh tamu yang melakukan kunjungan dinas dari luar kota.

"Kepada seluruh pimpinan OPD agar bisa menindaklanjuti dan melaksanakan sesuai arahan pimpinan," tutupnya. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+