Tidak Punya Sertifikat Vaksin, 3 Calon Penumpang di Sei Duku Batal Berangkat

Jumat, 16 Juli 2021 - 16:30:29 WIB Cetak

Salah seorang calon penumpang kapal di Pelabuhan Sei Duku memperlihatkan sertifikat vaksin.

Betuah Pekanbaru - Otoritas Pelabuhan Sungai Duku, Pekanbaru, Jumat (16/7/2021) mulai memberlalukan wajib sertifikat vaksin bagi calon penumpang kapal. Alhasil, tiga warga yang hendak bepergian menggunakan tranfortasi laut tersebut batal berangkat lantaran belum disuntik vaksin.

"Iya, ada tiga calon penumpang yang batal berangkat karena tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin," ungkap Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Sunarko, Jumat siang.

Disampaikannya, wajib sertifikat vaksin bagi calon penumpang kapal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor 180/HK/1784 tentang Perjalanan Orang Dalam Masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat.

Dalam SE itu disebutkan, bagi calon penumpang kapal wajib melampirkan sertifikat vaksin minimal vaksin dosis tahap pertama.

Kemudian untuk calon penumpang angkutan darat dan udara, mesti melampirkan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

"Jadi mulai hari ini, SE gubernur tersebut mulai kita berlakukan," ucap Sunarko.

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru Khairunnas menambahkan, terjadi pengurangan penumpang sekitar 20 persen pasca penerapan wajib sertifikat vaksin di Pelabuhan Sungai Duku.

"Dari laporan yang kita terima, jumlah penumpang kapal berkurang sekitar 20 persen dari hari biasanya. Untuk penumpang kapal hari ini berjumlah 46 dewasa dan 4 anak-anak," tutupnya. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+