Satgas Covid Pekanbaru Telah Sanksi 11 Warga dan 39 Pelaku Usaha

Ahad, 15 Agustus 2021 - 20:29:58 WIB Cetak

Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru saat razia penerapan PPKM level IV di salah satu tempat usaha.

Betuah Pekanbaru - Sebanyak 11 warga dan 39 pelaku usaha, diberikan sanksi denda administrasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru karena melanggar protokol kesehatan (prokes) serta aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV tahap tiga.

"Untuk sanksi bagi warga atau perorangan tersebut masing-masing sebesar Rp100 ribu," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Kabid PPUD) Fachruddin, Minggu (15/8/2021) sore.

Sementara untuk 39 pelaku usaha diberikan sanksi denda administrasi beragam sesuai kesalahan mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

"Untuk pelaku usaha yang didenda Rp100 ribu ada satu orang, denda Rp150 ribu satu orang, denda Rp200 ribu 5 orang, denda Rp300 ribu 16 orang, serta denda Rp500 ribu juga 16 orang," urainya.

Selain itu, lanjut Fachruddin, selama PPKM level IV tahap tiga dari tanggal 10 hingga 15 Agustus, Satgas Covid juga memberikan sanksi pemblokiran Nomor Iduk Kependudukan (NIK) 3 pelanggar prokes dan pembubaran pesta pernikahan 2 kali.

"Tim juga melakukan penyitaan satu server warnet dan 14 kursi milik tempat usaha yang melanggar aturan PPKM level IV," paparnya.

Kemudian, tim juga telah mengamankan 10 orang karena tidak memiliki kartu identitas, 14 warga yang tidak menggunakan masker, memberikan 19 teguran tertulis, 6 teguran lisan, 23 sanksi sosial, serta melakukan penyegelan sementara terhadap 4 tempat usaha.

"Selanjutnya, tim juga telah melakukan swab antigen terhadap 177 orang dengan hasil 173 non reaktif dan 4 orang reaktif," tutupnya.

Seperti diketahui, pemberian sanksi bagi pelanggar prokes dan PPKM level IV sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.

Dalam Perda Nomor 7-2021 itu disebutkan, sanksi denda maksimalnya untuk pelaku usaha sebesar Rp500 ribu dan perorangan Rp100 ribu. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+