Pemko Pekanbaru Beri Banyak Kemudahan Bagi WP di Tengah Pandemi Covid

Senin, 16 Agustus 2021 - 20:48:33 WIB Cetak

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin didampingi Sekretaris Bapenda Adrizal, saat memberikan penjelasan tentang berbagai kemudahan bagi wajib pajak di tengah pandemi Covid-19, Senin (16/8/2021).

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, di tengah pandemi Covid-19 yang telah berdampak terhadap perekonomian, memberikan banyak kemudahan bagi wajib pajak (WP) sehingga bisa membantu meringankan beban namun tetap menunaikan kewajibannya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebutkan, terdapat empat peraturan walikota (perwako) yang telah diterbitkan pemerintah kota guna memberikan kemudahan kepada wajib pajak.

Pertama, Perwako Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Daerah Dalam Masa Penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru.

"Ada dua poin kemudahan bagi wajib pajak dalam perwako ini. Di antaranya, membebaskan pajak bagi hotel dan restoran yang terlibat langsung dalam penanganan dampak Covid-19, serta memberikan pengangsuran, penundaan pembayaran dan penghapusan sanksi administratif," ungkapnya, Senin (16/8/2021).

Kedua, kata pria yang akrab disapa Ami ini, Perwako Nomor 114 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Akibat Dampak Pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Dalam perwako yang kedua ini, pemerintah kota memberikan stimulus kepada wajib pajak pribadi/badan dengan besaran PBB-P2 Rp100 ribu ke bawah gratis dan pajak Rp100 ribu hingga Rp500 ribu diberi diskon 50 persen.

Kemudian pajak Rp500 ribu-Rp2 juta diberi diskon 25 persen, Rp2juta-Rp5 juta diberi diskon 20 persen, dan pajak Rp5 juta ke atas diberi diskon 15 persen.

"Pemberian stimulus ini berlaku terhitung 1 Juli sampai September 2021. Untuk masa berlaku stimulus sendiri dapat diperpanjang kemudian melalui keputusan walikota," paparnya.

Selanjutnya yang ketiga, sebut Ami, pemerintah kota menerbitkan Perwako Nomor 45 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketigas Atas Perwako Nomor 206 Tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Perwako yang ketiga ini khusus untuk program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Untuk NJOP Rp250 juta ke bawah diberi diskon gratis sama pak wali, tidak usah bayar. NJOP Rp250 sampai Rp500 juta diskon 50 persen, NJOP Rp500 juta sampai Rp1 miliar diskon 25 persen," ucapnya.

"Sementara untuk NJOP Rp1 miliar ke atas tidak diberikan stimulus karena kita anggap orang mampu," ulas Ami.

Terbaru atau yang keempat, lanjut mantan Camat Rumbai ini, pemerintah kota menerbitkan Perwako Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Perwako Nomor 206 Tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan BPHTB.

"Di perwako terbaru ini, diberikan diskon PBB untuk seluruh pensiunan di Pekanbaru. Pensiunan apa saja, tidak harus pegawai negeri, tapi juga karyawan swasta dan warga tidak mampu, itu diberikan diskon sampai 75 persen," terang Ami.

"Dalam hal ini, mereka cukup memasukkan permohonan (pengurangan/diskon) sekali saja. Nantinya tiap tahun otomatis terdiskon 75 persen. Jadi mereka cukup bayar 1/4 saja (dari total nilai PBB)," sambung dia.

Selain itu, di Perwako Nomor 106 Tahun 2021 juga diberikan diskon BPHTB sebesar 50 persen.

"Jadi kalau warga punya SKGR, SKT, surat sepadan tanah, surat tebas tebang zaman-zaman dulu dan ingin ditingkatkan ke sertifikat dengan sarat membayar BPHTB, ini siapa saja, dimana saja, mau dia PTSL dan punya 1.000 persil lahan di Pekanbaru, itu diskon 50 persen," tutupnya. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+