Pemko Pekanbaru Permudah Urus IMB Rumah Tempat Tinggal, Ini Syaratnya

Selasa, 24 Agustus 2021 - 21:33:03 WIB Cetak

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin

Betuah Pekanbaru - Bagi warga Kota Pekanbaru yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tempat tinggal, uruslah segera mengingat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah memberikan banyak kemudahan.

"Jadi bagi rumah tempat tinggal yang belum memiliki IMB, sekarang semua dipermudah. Aspek teknis dan retribusinya kita bantu," ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Selasa (24/8/2021).

Untuk aspek teknis, kata dia, warga dipermudah dengan hanya melengkapi persyaratan seperti denah dan foto rumah.

"Dulu aspek teknisnya ini kan harus ada gambar dari perencana dan bayar arsitek. Sekarang cukup buat denah dan foto rumah, itu saja aspek teknisnya," ungkap pria yang akrab disapa Ami ini.

Kemudian untuk aspek retribusi, warga hanya dikenakan retribusi separoh dari retribusi normal.

"Saya sudah koordinasi dengan DPM-PTSP. Untuk tipe 50 smpai 60, itu kan harus ada indeks jalan, luas bangunan dan beberapa kriteria retribusi lainnya. Itu rata-rata retribusinya sekitar Rp1 juta. Dengan dibantu, warga cukup bayar separoh saja, Rp500 ribu," paparnya.

Dengan adanya berbagai kemudahan, diharapkan bisa memotivasi warga untuk melakukan pengurusan IMB rumah tempat tinggal. "Silahkan dimanfaatkan kemudahan yang diberikan di tengah pandemi ini," tutup Ami. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+