Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru memberikan sosialisasi kepada warga tentang aturan PPKM level IV.
Betuah Pekanbaru - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, telah mengumpulkan denda administrasi sebesar Rp70.100.000 dari pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang mengatakan, denda administrasi puluhan juta itu terhitung sejak PPKM Level IV tahap satu hingga tahap tiga dari tanggal 26 Juli sampai 23 Agustus 2021.
Pada PPKM Level IV tahap satu dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus, sebut dia, terdapat sebanyak 16 tempat usaha dan 17 warga yang diberi sanksi denda administrasi.
"Dengan total denda administrasi yang terkumpul sebesar Rp10.550.000," ungkapnya, Selasa (24/8/2021).
Kemudian pada PPKM Level IV tahap dua dari tanggal 3 hingga 9 Agustus, terang Iwan, terdapat sebanyak 26 tempat usaha dan 17 warga yang diberikan sanksi denda administrasi.
"Total denda administrasi selama PPKM tahap dua mencapai Rp12.250.000," ucapnya.
Selanjutnya pada PPKM Level IV tahap tiga dari tanggal 10 sampai 23 Agustus, jumlah pelanggar yang diberi sanksi denda administrasi meningkat. Yang mana ada 140 tempat usaha dan 46 warga yang didenda. Total denda yang terkumpul sebesar Rp47.300.000.
"Jadi total denda dari PPKM tahap satu sampai tahap tiga sebesar Rp70.100.000," tutupnya. (abd)