Besok SD Negeri di Pekanbaru Mulai Belajar Tatap Muka

Ahad, 12 September 2021 - 15:32:05 WIB Cetak

Kepala Disdik Pekanbaru Ismardi Ilyas

Betuah Pekanbaru - Sekolah Dasar (SD) negeri di Kota Pekanbaru, terhitung Senin (13/9/2021) sudah bisa melangsungkan belajar tatap muka secara terbatas di tengah pandemi Covid-19.

"Untuk SD, Senin sudah bisa (belajar tatap muka)," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, Jumat (10/9/2021).

Disampaikannya, izin belajar tatap muka terbatas tidak hanya diberikan ke sekolah negeri tingkat SD dan SMP yang berada di kecamatan zona oranye, kuning dan hijau saja, tapi juga di wililayah kecamatan zona merah.

Seperti diketahui, hingga kini masih ada 4 kecamatan zona merah sebaran wabah Covid-19 di antaranya Kecamatan Binawidya, Payung Sekaki, Senapelan dan Sukajadi.

Disebutkan Ismardi, izin belajar tatap muka di kecamatan zona merah sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri di antaranya Menteri Dalam Negeri, Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Agama.

Dalam Inmendagri dan SKB tersebut, terang dia, kebijakan belajar tatap muka tidak lagi didasarkan pada sebaran wabah per kecamatan, tapi sesuai dengan zona/status daerah yang ditetapkan pusat.
 
"Jadi sekarang ini kita sesuai dengan Inmendagri Nomor 37 Tahun 2021 dan SKB menteri itu, yang dilihat itu level daerah. Saat ini, kita (Pekanbaru) sudah berada di level tiga (zona oranye)," ungkapnya.

Namun untuk bisa melangsungkan belajar tatap muka, pihak sekolah wajib mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Dinas Pendidikan dan melengkapi fasilitas protokol kesehatan.

Setelah ada permohonan dari sekolah, pihak dinas akan menurunkan tim guna memeriksa fasilitas prokes. Dari hasil peninjuan baru akan dikeluarkan rekomendasi izin belajar tatap muka kepada sekolah bersangkutan. 

"Siapa (sekolah) yang sudah kita rekomendasikan, silahkan buka (belajar tatap muka)," ujarnya.

Di samping itu, Dinas Pendidikan juga menyatakan bahwa surat pernyataan dari orangtua menjadi syarat agar anaknya bisa mengikuti belajar tatap muka secara terbatas.

"Kalau bersedia, harus ada bukti kesediaan (surat pernyataan). (Iya) berlaku untuk semua sekolah," ucapnya.

Sementara bagi orangtua/wali murid yang tidak bersedia membuat surat pernyataan, anaknya bisa tetap mengikuti pembelajaran secara daring atau dalam jaringan.

"Buka sekolah itu pilihan, bagi orangtua yang tidak setuju anaknya luring (belajar tatap muka terbatas), maka bisa tetap daring," tutupnya. (abd)



Baca Juga Topik #pendidikan+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+