Juru Tagih Retribusi Sampah yang Gunakan Cap Dinas Bakal Dipecat

Selasa, 28 September 2021 - 19:50:40 WIB Cetak

Plt Kepala Dinas LHK Pekanbaru Raja Marzuki

Betuah Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, bakal memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada juru tagih retribusi sampah yang masih kedapatan menggunakan cap dinas.

Hal itu seiring telah diterbitkannya kartu pembayaran retribusi sampah yang baru berwarna hijau, sebagai pengganti kartu pembayaran retribusi sebelumnya berwarna kuning.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas LHK Kota Pekanbaru Raja Marzuki menyebutkan, kartu baru yang diterbitkan awal September tersebut juga berlaku untuk penagihan retribusi sampah Bulan Juni, Juli dan Agustus yang sempat tertunggak.

"Kartu pembayaran berwarna hijau ini diteken kepala dinas, diporporasi dan berseri," ungkapnya, Selasa (28/9/2021).

"Dengan demikian, kartu kuning sebelumnya tidak berlaku lagi. Juru tagih tidak dibenarkan menerbitkan kwitansi menggunakan cap dinas terhitung untuk tagihan Bulan Juni. Apabila ketauan langsung di pecat, dan sudah ada pakta integritas dari pungut," tegasnya menambahkan.

Nantinya, terang Marzuki, bukti pembayaran retribusi sampah yang diterima masyarakat adalah bukti setoran ke kas daerah yang diterbitkan oleh bendahara penerima.

"Setiap juruh tagih, mereka memegang kartu bernomor seri," tutupnya. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+