Disnaker Pekanbaru Pastikan Ada Sanksi Bagi Perusahaan tak Bayar THR

Senin, 25 Maret 2024 - 23:10:50 WIB Cetak

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuwir

Betuah Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, memastikan bakal ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.

"Tentu ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR. Sanksinya bisa berupa administratif atau pun denda, kita sesuaikan dengan aturan berlaku," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuwir, Senin (25/3/2024).

Untuk itu, ia mengingatkan kepada seluruh perusahaan swasta, BUMN ataupun BUMD supaya membayar THR karyawan paling lambat H-7 Idul Fitri 1445 H.

"Namanya THR keagamaan. Ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil," tegasnya.

Bagi karyawan yang tidak menerima THR tepat waktu, lanjut Syamsuwir, diminta agar membuat laporan ke posko pengaduan yang akan dibuka di kantor Disnaker setempat mulai H-7 lebaran.

"Posko pengaduan dibuka di kantor Disnaker, mulai aktif 7 hari sebelum hari raya," ucapnya.

Sementara itu terkait besaran THR sendiri, Syamsuwir menyebutkan disesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Misalnya bagi buruh yang telah masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, itu diberikan THR satu bulan upah," tutupnya.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+