Penghapusan Denda 11 Objek Pajak di Pekanbaru Diperpanjang Sampai 31 Mei

Kamis, 10 Februari 2022 - 18:17:27 WIB Cetak

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin

Betuah Pekanbaru - Penghapusan denda 11 objek pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, kembali diperpanjang hingga 31 Mei mendatang.

"Untuk itu, Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan waktu penghapusan denda 11 objek pajak ini sampai 31 Mei," kata Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kamis (10/2/2022).

Kemudian, terang pria yang akrab disapa Ami ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga masih memberikan stimulus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Yang mana untuk PBB Rp100 ribu ke bawah masih digratiskan, Rp100 sampai Rp500 ribu diberi diskon 50 persen, dan Rp500 ribu hingga Rp1 juta diberi diskon 25 persen.

"Sementara PBB Rp1 juta ke atas tidak diberikan diskon karena kita sekarang dalam tahap pemulihan ekonomi," ucapnya.

Selain itu, lanjut Ami, pemerintah kota juga kembali memperpanjang pemberian diskon pendaftaran pertama penerbitan sertifikat hak milik.
 
"Itu diberikan diskon 50 persen dengan permohonan. Artinya, semua SKGR atau SKT yang melakukan pendaftaran pertama kali untuk mendapat sertifikat, itu diberi diskin 50 persen," ungkapnya.

"Namun ada sayaratnya. Pertama, ia wajib lunas PBB nya. Kedua ada permohonan. Jadi harus ada permohonan sama kita untuk diberikan diskon," tutup Ami menambahkan. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+