Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang
Betuah Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, mengintensifkan pengawasan aturan dan penerapan protokol kesehatan (prokes) di tempat-tempat usaha seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) level III.
Dari pengawasan yang dilakukan, masih didapati adanya pengunjung tempat usaha yang melebihi kapasitas ruangan. Padahal sesuai SE Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru tentang PPKM Level III, jumlah pengunjung hanya diizinkan 50 persen dari kapasitas ruangan.
Selain melanggar aturan, pengunjung tempat-tempat usaha juga ada yang melanggar prokes seperti tidak menggunakan masker.
"Jadi itu pelanggaran yang kita temukan. Ada pengunjung yang tidak pakai masker dan pengunjung melebihi kapasitas," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang, Jumat (18/2/2022).
Meski masih ditemukan adanya pelanggran, namun penindakan berupa pemberian sanksi sendiri belum diberlakukan.
"Karena pertumbuhan ekonomi perlu juga kita perhatikan. Intinya, kita ingin bagaimana pelaku usaha ini bisa menjalankan protokol kesehatan dengan benar dan melihat keseimbangan perekonomian," ucap Iwan.
"Meski demikian, pengawasan secara ketat tetap kita lalukan. Setiap hari ada tim yang diturunkan untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan," tutupnya menambahkan. (rki)