DPRD Siak Minta Pemkab Tegas Sikapi Kemelut di PT BSP

Rabu, 23 Februari 2022 - 17:37:22 WIB Cetak

Suasana hearing antara DPRD Siak, Pemkab Siak, serta manajemen PT BSP dan BOB.

Betuah Siak - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, meminta pemerintah kabupaten (pemkab) setempat untuk tegas menyikapi kemelut yang kini terjadi di PT Bumi Siak Pusako (BSP).

Hal itu disampaikan secara langsung oleh Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, pada hearing atau rapat dengar pendapat bersama Pemkab Siak, manajemen PT BSP dan Badan Operasional Bersama (BOB), Selasa (22/2/2022) sore.

Dikatakan Indra, sudah 20 tahun PT BSP mengelola minyak di bumi melayu ini belum ada persoalan. Namun, ia mempertanyakan mengapa tiba-tiba hari ini ada persoalan hingga akan meninjau kembali kesepakatan PT BSP akan menjadi operator penuh dalam mengelola blok CPP.

"Sudah 20 tahun PT BSP berdiri, manajemen terus berganti, pemerintah terus beregenerasi, setelah itu kenapa harus hari ini muncul masalah seperti ini? Apa yang sedang terjadi?," tanya Indra.

Menurutnya, jika saat ini terjadi fluktuatif atas pendapatan yang terjadi di tubuh PT BSP terkait produksi yang berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), itu hal biasa.

"Kalau soal fluktuatif produksi itu hal biasa, tapi ini kenapa sampai DPR RI Komisi VII sampai ingin meninjau kembali kesepakatan bahwa PT BSP akan mengelola penuh," ucap Indra.

Namun jika kemelut yang terjadi dampak dari pembangunan gedung PT BSP hingga membuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu kesulitan dalam keuangan, Indra menyarakan agar pembangunan dibatalkan.

"Pemerintah harus bersikap ketika ada permasalahan di pembangunan ‘tower’,
kenapa setelah putus kontrak mereka masih bekerja di situ," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Indra, Pemkab Siak seharusnya tegas jika memang manajemen PT BSP salah mengambil kontraktor. Terlebih lagi pembangunan menara itu tidak kecil yakni bernilai Rp87 miliar.

Selain itu ditanyakannya apakah keputusan pemutusan kontrak ini sudah persetujuan pemegang saham. Pasalnya Pemkab Siak adalah yang mayoritas sehingga yang lain bertanya-tanya kenapa ini seperti tidak ada penyelesaian.

Sementara itu, Asisten II Setdakab Siak Hendrisan tidak memberikan jawaban beserta sikap pemerintah atas kemelut yang terjadi di PT BSP yang menjadi pertanyaan Anggota DPRD Siak tersebut.

Bahkan dari yang disampaikan Hendrisan, Pemkab Siak terkesan berlindung di balik manajemen PT BSP.

Hendrisan yang juga rangkap jabatan sebagai Komisaris PT BSP menceritakan awal mula pembangunan gedung itu sejak Mei tahun lalu.

"Mei mulai kerja, setiap bulan direktur selalu melapor. Selalu kami komisaris dan perwakilan Pemkab Siak menyarankan manajemen mengikuti ketentuan berlaku pengadaan barang dan jasa," ungkapnya.

Kontraktor, sebut Hendrisan, minus pembangunannya lebih dari dua persen per pekan atau per triwulannya serta diikuti peringatan pertama dan kedua. Pihaknya kemudian menyarankan tim percepatan pembangunan gedung konsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Disarankan secara lisan jika keterlambatannya lebih 16 persen, maka kami menyarankan putus kontrak saja. Sesuai ketentuan setelah 14 hari dicairkan jaminan pelaksanaan," paparnya.

Ke depan, tambah Hendrisan, perlu dilakukan upaya hukum karena kalau sudah putus kontrak mestinya tidak bekerja lagi. Direktur juga tidak bisa menganulir putus kontrak itu ataupun menetapkan kontraktor itu jadi pemenang kembali.

"Sudah ada untuk mediasi, sudah cair jaminan pelaksanaannya, tapi mereka tetap tak mau keluar. Ini langkah hukum kami sarankan kepada direktur sepengatahuan pemegang saham, PT BSP memperkarakan ini ke pihak berwajib. Ini amanah pemegang saham juga," ujarnya. (nanda)



Baca Juga Topik #Siak+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+