Zulhelmi Arifin
Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, segera melakukan pemotongan terhadap 126 tiang reklame ilegal yang tersebar di enam ruas jalan.
Ketua tim penertiban Zulhelmi Arifin menyebutkan, penertiban yang akan dilakukan telah sesuai arahan Walikota Pekanbaru Firdaus.
"Sudah ada arahan walikota untuk penertiban. Berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 4 Tahun 2018, disampaikan bahwa walikota dapat melakukan penertiban dan pembongkaran tiang-tiang, dari hasil pembongkaran itu menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru," ucapnya, Sabtu (5/3/2022).
Namun sebelum dipotong, kata pria yang juga menjabat sebagai Kepala Bapenda ini, ratusan tiang reklame ilegal itu bakal dijual terlebih dahulu melalui sistem pelelangan.
Pelelangan sendiri dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Uang hasil lelang akan dimasukan ke kas daerah Pemko Pekanbaru.
"Dalam pelelangan ini ada tim penilaian yang dilakukan pihak penilai. Pemenang lelang yang melakukan penebangan (tiang reklame) didampingi secara penuh oleh tim penertiban reklame Pekanbaru," tutupnya.
Ratusan tiang reklame yang merupakan penyedia jasa periklanan yang sama sekali tidak membayar pajak dan memiliki izin dari pemerintah kota itu tersebar di Jalan Sudirman, Jalan Riau, Nangka atau Jalan Tuanku Tambusai, Harapan Raya, Soekarno Hatta dan Jalan Arifin Achmad. (rki)