Disnaker Pekanbaru Minta Perusahaan Beri Asuransi ke Karyawan

Selasa, 29 Maret 2022 - 15:06:14 WIB Cetak

Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal

Betuah Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, meminta perusahaan yang beroperasi di Ibukota Provinsi Riau agar memberikan asuransi kepada karyawan dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan.

"Karena sampai sekarang masih ada beberapa perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya di dalam BPJS, baik itu BJPS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal, Selasa (29/3/2022).

Disampaikannya, asuransi merupakan hak yang harus diterima karyawan karena banyak manfaat yang nantinya bisa didapat oleh karyawan bersangkutan.

"Jadi sekarang ini lebih kita tekankan mengikutsertakan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. Karena disini ada beberapa manfaat, yang pertama manfaatnya ada JHT, jaminan hari tua. Kalau tidak didaftarkan oleh perusahaan, inilah yang banyak terjadi, tentu jamsostek tidak bisa membayarkan," ucapnya.

"Kemudian sekarang yang lebih tren sudah kita sampaikan, tanpa menambah biaya, ada namanya jaminan kehilangan pekerjaan. Ini ada hak-haknya yang kita sampaikan," ulas Jamal.

Di samping asuransi, Disnaker juga mengingatkan kepada perusahaan agar  membayar upah karyawan sesuai Upah Minimun Kota (UMK) 2022 yang telah ditetapkan pada Desember 2021 lalu.

Untuk memastikan UMK telah dipatuhi, perusahaan diminta melaporkan upah karyawan sesuai dengan yang dibayarkan.

"Yang terjadi selama ini, ada beberapa perusahaan, ada dua yang kita inventarisasi. Persoalannya, perusahaan tidak melaporkan upah yang sebenarnya. Contoh, dia digaji perusahaan Rp5 juta, tetapi karena ini ada hubungannya dengan BPJS, dia kadang-kadang hanya melaporkannya Rp2,5 juta, tentu ini merugikan karyawan," tutupnya. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+