Pemko Pekanbaru Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan, Berikut Aturannya

Kamis, 31 Maret 2022 - 16:18:11 WIB Cetak

Sekdako Pekanbaru Muhammad Jamil

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Jam kerja ASN tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) nomor 800/BKPSDM-PKAP/577/2022 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Suci 
Ramadhan 1443 Hijriah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

"SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil, Kamis (31/3/2022).

Disampaikannya, terdapat sejumlah poin dalam SE tertanggal 30 Maret 2022 yang ditandatangani secara langsung oleh Walikota Pekanbaru Firdaus tersebut, di antaranya:

Pertama, pegawai ASN wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan di bidang kepegawaian, dengan ketentuan jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H/Tahun 2022 sebagai berikut:

a. Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja dalam seminggu ditetapkan:
1. Hari Senin sampai Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB.

2. Hari Jum’at, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00 WIB - 13.00 WIB.

b. Bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja dalam seminggu ditetapkan : 
1. Hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB.

2. Hari Jum’at, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB - 13.00 WIB.

Kedua, jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan huruf b pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan 
di kantor (work from office) maupun di rumah/ tempat tinggal (work from home).

Ketiga, jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.

Keempat, ketentuan berpakaian bagi setiap pegawai ASN selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M ditetapkan sebagai berikut:

a. Hari Senin dan Selasa berpakaian PDH warna kuning khaki dengan atribut lengkap, memakai peci atau tutup kepala.

b. Hari Rabu berpakaian PDH warna hitam putih dengan atribut lengkap, memakai peci atau tutup kepala.

c. Hari Kamis berpakaian tenunan songket dengan atribut lengkap, memakai peci atau tutup kepala.

d. Hari Jumat berpakaian Melayu dengan atribut lengkap, memakai peci atau tutup kepala.

Kelima, dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19, agar Aparatur Sipil Negera mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pertemuan/rapat dengan menggunakan sarana teleconference, video conference, WhatsApp Groub dan saran komunikasi lainnya.

Keenam, bagi seluruh pegawai ASN diharapkan selalu meningkatkan Iman dan Taqwa dengan cara memperbanyak ibadah di rumah dan tempat kerja masing-masing.

Ketujuh, menerapkan pola hidup bersih dan sehat, menggunakan masker, mencuci tangan, makan makanan yang bergizi, perbanyak meminum air putih dan rutin berolahraga untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

"Untuk itu, kita himbau kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah kota agar mentaati dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan," tutup Jamil. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+