Satpol PP Pekanbaru Bongkar Rumah Liar di Jalan Soebrantas

Kamis, 31 Maret 2022 - 20:50:11 WIB Cetak

Personel Satpol PP Pekanbaru saat membongkar rumah liar di Jalan Soebrantas, Panam.

Betuah Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, melakukan pembongkaran rumah liar (ruli) di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Kamis (31/3/2022).

Ruli yang dibongkar tersebut dibangun dan menempel di halte bus Trans Metro Pekanbaru.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto yang langsung memimpin penertiban itu menyebutkan, keberadaan ruli tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kemudian juga melanggar Perda 7 Tahun 2012 tengang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, serta Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III.

"Karena itu kita turunkan personel guna melakukan penertiban," ungkapnya.

Setelah ditertibkan, kata Desheriyanto, puing-puing bangunan ruli lantas diangkut dan diamankan ke kantor Camat Binawidya.

"Nanti akan ditindaklanjuti oleh pihak (instansi) terkait (untuk dibuang)," tutupnya.

Turut dalam penertiban itu, Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Reza Aulia Putra, Sekretaris Kecamatan Binawidya, Kasi KUKM Satpol PP, Wadanki I, Stap PPNS dan Danton Praja Wanita Satpol PP Pekanbaru. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+