Warga Pakanbaru di Puluhan Kelurahan Harus Rubah KTP

Senin, 04 April 2022 - 12:49:51 WIB Cetak

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita

Betuah Pekanbaru - Warga Kota Pekanbaru di 29 kelurahan yang terdampak pemekaran kecamatan, mesti merubah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan administrasi kependudukan (adminduk) lainnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru Irma Novrita menyebutkan, secara keseluruhan ada 32 kelurahan yang terdampak pemekaran kecamatan tersebut.

Namun, kata dia, 3 kelurahan di antaranya masih masuk dalam wilayah adimistrasi kecamatan lama sehingga tidak perlu melakukan perubahan terhadap fisik adminduk.

"Sedangkan 29 kelurahan lagi berubah data (fisik), nama kecamatannya berubah. Jadi 29 kelurahan perlu mengganti KTP," ucapnya, Senin (4/3/2022).

Adapun ke-29 kelurahan dimaksud di antaranya Kelurahan Binawidya, Delima, Tobek Godang, Simpang Baru, Sungai Sibam, Sidomulyo Barat, Sialang Munggu, Tuah Karya, Tuah Madani, dan Air Putih.

Kemudian Kelurahan Kulim, Mentagor, Pebatuan, Pematang Kapau, Sialang Rampai Agrowisata, Maharani, Muara Fajar Barat, Muara Fajar Timur, Rantau Panjang dan Rumbai Bukit.

Selanjutnya Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Sungai Ukai, Sungai Ambang, Lembah Sari, serta Limbungan.

Untuk jadwal pengurusan adminduk sendiri, terang Irma, segera diumumkan oleh pihaknya. "Sekarang kita lakukan pengecekan sistem dulu, apakah masih ada masalah atau tidak, baru kita umumkan," tutupnya. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+