Disdukcapil Pastikan Perubahan Adminduk tak Pengaruhi Surat Tanah dan Kendaraan

Jumat, 20 Mei 2022 - 15:50:18 WIB Cetak

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita

Betuah Pekanbaru - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, memastikan perubahan data administrasi kependudukan (adminduk) warga di kecamatan pemekaran tidak akan berpengaruh terhadap surat menyurat lainnya baik itu surat tanah ataupun surat kepemilikan kendaraan.

Sebab, perubahan data di adminduk hanya bertujuan menyesuaikan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan kecamatan baru.

"Kami informasikan kembali, meskipun adminitrasi kependudukan seperti KK ataupun KTP berubah, tapi tidak berarti surat menyurat lainnya juga berubah," kata Kepala Disdukcapil Irma Novrita, Jumat (20/5/2022).

"Karena, perubahan surat kendaraan baru terjadi ketika pengurusan baru," ulas mantan Camat Tampan ini.

Sementara itu untuk proses perubahan data adminduk sendiri, disampaikan Irma tidak rumit dan juga tidak dipungut biaya.

"Syarat penting hanya KK, KTP dan android untuk pendaftaran secara online," ucapnya.

Saat ini, lanjut dia, per harinya Disdukcapil sudah mulai melayani ratusan permohonan perubahan data adminduk. "Selain perubahan nama kecamatan, ada juga yang masuk ke kita perubahan elemen data lainnya seperti perubahan status," tutupnya. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+