Dishub Pekanbaru Tegaskan tak Ada Perubahan Tarif Parkir

Ahad, 29 Mei 2022 - 14:07:02 WIB Cetak

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso

Betuah Pekanbaru - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menegaskan, hingga kini belum ada perubahan tarif parkir di terpi jalan umum.

Sesuai Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Perwako Nomor 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir, tarif parkir roda dua masih sebesar Rp1 ribu dan Rp2 ribu untuk roda empat.

"Berdasarkan regulasinya, tarif parkir adalah seribu untuk roda dua dan dua ribu untuk roda empat," kata Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Minggu (29/5/2022).

Hal itu disampaikannya, menyikapi adanya oknum juru parkir yang sebelumnya sempat dilaporkan menagih parkir di atas tarif yang ditetapkan.

Untuk itu, ia mengingatkan kepada seluruh juru parkir agar mematuhi aturan berlaku dalam menjalankan tugas di lapangan.

Kemudian, Yuliarso juga mengimbau kepada warga untuk segera melaporkan jika masih ada jukir yang bertindak di luar aturan. Pengaduan dapat dilakukan melalui nomor 08117 69466 atau email [email protected].

"Segera laporkan. Akan kita tindaklanjuti," pungkasnya. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+