Iklan Rokok Ramai di Jalan Dalam Kota Pekanbaru

Selasa, 31 Mei 2022 - 22:04:56 WIB Cetak

Iklan Rokok di salah satu ruas jalan dalam Kota Pekanbaru.

Betuah Pekanbaru - Sejumlah jalan dalam Kota Pekanbaru, kini semakin ramai dengan keberadaan iklan rokok berbagai ukuran.

Keberadaan iklan rokok tersebut seperti terpantau di persimpangan Jalan HR Soebrantas-Tabek Gadang, Kecamatan Binawidya. Di lokasi ini, terlihat iklan rokok Surya berukuran sekitar 2x3,5 meter.

Kemudian, di Jalan Kaharuddin Nasution juga terlihat satu iklan rokok Marlboro berukuran jumbo.

Iklan rokok berukuran jumbo di salah satu ruas jalan dalam Kota Pekanbaru.

Menyikapi hal itu, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Pekanbaru Quarte Rudianto mengatakan, ada beberapa ruas jalan yang diizinkan dan dilarang adanya iklan rokok.

"Ada beberapa kawasan yang memang tidak boleh untuk tayang iklan rokok, termasuk yang tayang pada videotron," ucapnya, Selasa (31/5/2022).

Sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, terang dia, ada diatur titik dimana tidak boleh ada reklame yang menampilkan iklan rokok.

Dalam Perwako tersebut secara rinci dan jelas diatur beberapa ruas jalan yang tidak boleh berdiri reklame iklan rokok. Di antaranya Jalan Jenderal Sudirman mulai dari simpang Bandara Sultan Syarif Kasim II.

Meliputi Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari simpang Jalan Kaharuddin Nasution (simpang Bandara Sultan Syarif Kasim II) sampai Jalan Hang Tuah.

Kemudian Jalan Pattimura mulai dari persimpangan Jalan Jenderal Sudirman sampai simpang Jalan Beringin (Polda Riau).

Selanjutnya, Jalan Tuanku Tambusai mulai dari simpang Jalan Jenderal Sudirman sampai simpang Jalan KH Ahmad Dahlan. Kemudian, Jalan Riau mulai dari persimpangan Jalan Ahmad Yani sampai Jalan Kulim.

Terakhir Jalan Arifin Ahmad dimulai dari simpang Jalan Jenderal Sudirman hingga simpang Jalan Paus.

Termasuk tiga jalan lain yakni sepanjang Jalan Diponegoro, Gajahmada dan Jalan Naga Sakti. Namun untuk tiga jalan itu, dikecualikan untuk jenis reklame videotron dengan durasi penayangan tidak boleh melebihi 60 detik dan wajib diselingi iklan layanan masyarakat.

"Untuk videotron boleh iklan rokok, tapi diselingi dengan durasi iklan sosial. Jadi abis iklan rokok itu ada iklan untuk sosial lah. Bisa tentang pendidikan, keluarga, atau yang lain," pungkasnya. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+