Sekdako Pekanbaru Muhammad Jamil
Betuah Pekanbaru - Kota Pekanbaru, Riau, berhasil turun status dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 ke level 1.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil menyebutkan, status level 1 ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan Sulawesi, Maluku dan Papua.
Berdasarkan Inmendagri tersebut, kata dia, seluruh kabupaten/kota di Riau juga telah berstatus level 1.
"PPKM level 1 ini akan diterapkan hingga 4 Juli mendatang," ungkapnya, Selasa (7/6/2022).
Disampaikan Jamil, turunnya status Pekanbaru ke PPKM level 1 seiring turus melandainya sebaran wabah covid. Bahkan, sejak satu pekan terakhir sudah tidak ada warga di Ibukota Provinsi Riau yang terpapar Covid-19.
"Namun demikian, kita tetap mengingatkan kepada masyarakat, meski sudah level I tetap jugalah protokol kesehatan kita perhatikan. Kita masih level I, belum lepas dari pandemi. Makanya masyarakat tetap hati-hati dan patuhi protokol kesehatan," pesannya.
Sementera untuk kegiatan-kegiatan di tempat kerja, usaha hingga pesta pernikahan, ia meminta agar disesuaikan dengan aturan PPKM level 1 sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Apa yang ada di level I, itu yang kita laksanakan. Artinya, kalau untuk pesta sudah dibolehkan makan di tempat, kemudian untuk acara-acara juga sudah dilakukan pertemuan. Artinya kita menyesuaikan dengan aturan yang ada," ujarnya.
"Yang pasti kita imbau masyarakat untuk tetap taat protokol kesehatan," tutupnya menambahkan. (rki)