Belum Miliki Perda, Pemko Pekanbaru Gesa Percepatan Penerbitan PBG

Selasa, 28 Juni 2022 - 19:19:19 WIB Cetak

Asisten III Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kini tengah menggesa percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan juga masalah pemungutan retribusinya.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi menyebutkan, percepatan penerbitan dan retribusi PBG itu dibahas dalam rapat gabungan bersama Bapenda, DPM-PTSP, Dinas PUPR, Perkim dan DLHK, Selasa (28/6/2022).

"Jadi ada dua yang kita bahas pada rapat tadi. Pertama masalah retribusi PBG, dan kedua percepatan penerbitan PBG," ungkapnya.

Untuk retribusi PBG, kata Masykur, sesuai Surat Edaran bersama yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bagi pemerintah daerah yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi PBG, bisa menggunakan perda yang mengatur tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Artinya ada diberi kelonggaran. Karena Pekanbaru belum memiliki Perda tentang Retribusi PBG, kita bisa menggunakan Perda Retribusi IMB," ucapnya.

"Sebenarnya untuk Perda Retribisi PBG ini, itu sudah kita usulkan dan sedang pembahasan. Namun karena ada kelonggaran bisa menggunakan perda lama (IMB), ini akan kita komunikasi lagi, kita koordinasikan kembali dengan teman-teman di DPRD," ulas dia.

Sementara untuk poin kedua terkait percepatan penerbitan PBG, terang pria yang pernah menjabat sebagai Kepala BKP-SDM dan Balitbang ini, akan dilakukan pembahasan lanjutan bersama tim teknis guna menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan percepatan penerbitan PBG.

"Minggu depan kita jadwalkan rapat dengan tim teknis," tutup Masykur yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Bapenda dan Camat Bukit Raya ini. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+