Lahan Gambut di Payung Sekaki Hanya Boleh untuk Lokasi Perairan dan Kelistrikan

Jumat, 16 September 2022 - 15:24:24 WIB Cetak

Sekdako Pekanbaru M Jamil, saat memimpin rapat teknis FPR, Jumat (16/9/2022).

Betuah Pekanbaru - Sekitar 10 hektar lahan gambut milik perorangan yang terletak di kawasan Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, hanya boleh dijadikan sebagai lokasi perairan dan kelistrikan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil, usai memimpin rapat teknis Forum Penataan Ruang (FPR), bertempat di lantai tiga Mal Pelayanan Publik (MPP), Jumat (16/9/2022).

Disampaikan Jamil, sebelumnya pemilik lahan bersangkutan telah mengurus izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan berencana untuk membangun tempat penyimpanan atau gudang di lokasi dimaksud.

"Namun dari Kementerian ATR/BPN, ternyata itu tidak boleh," ungkapnya.

"Sesuai aturan hanya boleh untuk bangunan tertentu seperti kelistrikan, jaringan pengairan. Mereka (pemilik lahan) kan mengajukan untuk gudang penyimpanan dan itu tidak dibolehkan," ulas Jamil.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru Akmal Khairi S.Th.I MH menambahkan, setelah PKKPR dikeluarkan pihaknya, kemudian pemilik lahan melanjutkan proses izin ke Kementerian ATR/BPN.

"Dan dikeluarkan surat oleh Kementerian (ATR) bahwa boleh untuk meneruskan PKKPR dan ditujukan ke Pertek (Pertimbangan Teknis), BPN. Setelah itu lanjut ke tim teknis, PUPR, TPT (Tim Penilai Teknis) dan TPA (Tim Profesi Ahli)," ucapnya.

Dalam perjalanan, lanjut Akmal, timbul permasalahan dan oleh BPN Pekanbaru tidak membolehkan izin PKKPR di lahan gambut tersebut.

"Maka bersuratlah kita ke Kementerian ATR/BPN sekitar satu bulan lalu, dan telah dibalas ATR bahwa boleh mengurus izin di lokasi itu, tapi hanya boleh untuk izin-izin tertentu saja dan untuk keperluan sertifikasi," paparnya.

"Jadi kalau untuk izin lainnya seperti izin berusaha, perumahan, itu tidak boleh. Luasannya sekitar 10 hektar, milik perorangan. Jadi yang boleh itu hanya untuk sistem pengairan, kelistrikan. Kalau pergudangan, itu tidak boleh," tutupnya menambahkan. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+