Camat dan Lurah di Pekanbaru Diperintahkan Data Warga Kurang Mampu

Selasa, 20 September 2022 - 16:22:00 WIB Cetak

Sekdako Pekanbaru Muhammad Jamil, pada Rakorda Regsosek, bertempat di Prime Park Hotel, Selasa (20/9/2022).

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memerintahkan kepada seluruh camat dan lurah dibantu RT-RW untuk mendata warga kurang mampu di wilayah masing-masing.

"Pendataannya mulai pertengahan Oktober ini sampai 20 November," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil, usai menjadi Keynote Speech pada Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) kegiatan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), bertempat di Prime Park Hotel, Selasa (20/9/2022).

Disampaikannya, ada beberapa poin yang dibahas pada Rakorda Regsosek dengan tema "Satu Data Program Perlindngan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat" tersebut.

Pertama, dalam Regsosek ini bagaimana Badan Pusat Statistik (BPS) mencari dan memvalidkan data seperti data kemiskinan yang akan dijadikan acuan dalam pemulihan ekonomi.

"Untuk itu harus ada kolaborasi beberapa dinas yakni Disdukcapil, Dinsos dan Kominfo dalam membantu memvalidkan data kependudukan yang ada," ujarnya.

Kemudian poin kedua, BPS akan menurunkan langsung tim datanya ke tengah-tengah masyarakat. Untuk itu, dibutuhkan kerjasama seluruh camat, lurah, RT dan RW sehingga data yang didapat betul-betul valid.

"Karena data ini akan jadi acuan ke depannya seperti membantu penduduk miskin, menjalankan program pemberdayaan dan lain-lain," ujarnya.

"Jadi dengan data inilah kita bergerak. Maka itu dibutuhkan kolaborasi dari beberapa stake holder baik itu pemerintah maupun swasta agar bisa berkontribusi dalam memberikan data yang valid," tutupnya menambahkan. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+