Ditetapkan Gubernur, UMK Pekanbaru 2023 tak Perlu Rekomendasi Walikota

Jumat, 07 Oktober 2022 - 21:55:07 WIB Cetak

Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal

Betuah Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru menyebutkan, besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 akan ditetapkan secara langsung oleh Gubernur Riau Syamsuar.

Dengan demikian, maka tak diperlukan lagi rekomendasi dari Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun untuk mengusulkan besaran UMK 2023.

"Untuk UMK 2023, sekarang tidak perlu lagi rekomendasi dari bupati atau walikota, karena nanti yang memutuskan adalah gubernur langsung," ungkap Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Jumat (7/10/2022).

Dikatakannya, aturan baru penetapan UMK itu sesuai surat edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Hanya saja, ia mengaku belum menerima secara langsung SE dimaksud.

"Kita baru mendapatkan informasi ada aturan yang baru, bupati walikota tak merekomendasikan nilai UMK kepada gubernur yang tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 tahun 2021. Intinya tidak merekomendasikanlah," ujarnya.

Meski UMK 2023 langsung ditetapkan gubernur, Namun Jamal tetap berharap ada kenaikan dari UMK 2022. "Sekarang ini kan inflasi tinggi juga. Tapi kalau kita sebenarnya berharap ada kenaikanlah," ucapnya.

Diperkirakan, lanjut Jamal, UMK 2023 baru akan ditetapkan oleh Gubernur Riau pada Desember mendatang. Setelah itu, pihaknya akan mensosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Bertuah.

"Kemudian jika ada perusaahan yang keberatan dengan besaran UMK, mereka tetap bisa mengajukan keberatan tersebut ke kita. Kita akan mempelajarinya. Nanti akan kita buka posko pengaduan UMK-nya," tutup Jamal. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+