UMK 2023 Belum Dibahas, Disnaker Pekanbaru Tunggu Penetapan UMP

Jumat, 25 November 2022 - 15:47:18 WIB Cetak

Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal

Betuah Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, hingga kini masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau sebagai acuan pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023.

"Karena rumusnya dari provinsi. Jadi setelah ada penetapan UMP, baru bisa kita bahas besaran UMK," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Jumat (25/11/2022).

Meski belum dibahas, namun ia memperkirakan akan ada kenaikan UMK 2023 sekitar Rp200 ribu dari UMK tahun ini sebesar Rp3.049.675.

"Sebab sesuai formula baru, kenaikannya tidak boleh lebih dari 10 persen. Jadi naiknya mungkin sekitar 7 sampai 8 persen lah, atau sekitar Rp200 ribu," ujarnya.

Lebih jauh disampaikan Jamal, lambannya penetapan UMK tidak akan berpengaruh banyak pada pelaksanaan sosialisasi kepada peruhsaan. Karena diperkirakan pada minggu pertama Desember, UMK kabupaten/kota di Riau sudah ditetapkan provinsi.

"Sehingga awal Janurai sudah bisa langsung diterapkan oleh perusahaan," tutupnya.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+