Penertiban tiang reklame di salah satu ruas jalan dalam Kota Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mulai Januari 2023 mendatang bakal kembali melakukan penertiban terhadap tiang reklame ilegal dan yang menyalahi aturan.
"Sekarang kita masih mendata. Hasil sementara, ada tiang berizin bayar pajak, ada yang tidak berizin bayar pajak," kata Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, Jumat (9/12/2022).
Untuk tiang reklame yang tidak berizin namun membayar pajak, ia meminta kepada pemilik agar segera melakukan pengurusan izin.
"Mana yang tidak ada izin, silahkan urus izinnya. Mana yang tidak sesuai koordinat, nati kita sesuaikan," ujar Muflihun.
Disampaikannya, penertiban yang akan dilakukan bertujuan menjaga keindahan kota sekaligus untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame.
"Kita tidak melarang orang berusaha, silahkan, tapi ikuti aturan," tutupnya.
Seperti diketahui, penertiban terhadap tiang reklame ilegal dan menyalahi aturan telah dilakukan pemerintah kota sejak beberapa tahun terakhir.
Hanya saja, penertiban yang dilakukan tidak berkelanjutan dengan alasan keterbatasan anggaran. Sebab, untuk pemotongan tiang reklame membutuhkan anggaran karena mesti menggunakan alat berat.***