Kegiatan Keramaian di Nataru Harus Mendapat Izin Satgas Covid Pekanbaru

Kamis, 15 Desember 2022 - 22:18:57 WIB Cetak

Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, saat memimpin rapat Forkopimda membahas persiapan pengamanan Nataru.

Betuah Pekanbaru - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun menyebutkan, kegiatan keraiaman di momen perayaan Natal 2022 dan tahun baru 2023 (Nataru) harus mendapat izin dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.

Hal itu sesuai hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di Markas Yonko 632 Kopasgat, Kamis (15/12/2022).

"(Penyelenggara kegiatan) mereka harus mengantongi rekomendasi itu (satgas covid) bila hendak membuat acara yang menimbulkan keramaian," ungkapnya. 

Dengan demikian, kegiatan keraiaman yang menyebabkan terjadinya kerumunan tidak memicu kembali meningkatnya sebaran wabah covid di Ibukota Provinsi Riau.

Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera menerbitkan surat edaran terkait pedoman aktivitas Natal dan tahun baru. Ia mengimbau agar masyarakat tetap mewaspadai penularan covid-19.

"Jadi setelah rapat ini, nanti ada edaran ke seluruh gereja, tempat hiburan hingga pusat keramaian, agar masyarakat tetap waspadai penyebaran Covid-19," ucapnya.

Di samping itu, warga juga dihimbau agar tidak bepergian keluar kota pada momen Nataru. Mereka yang bepergian keluar kota tentu bisa mengikuti protokol kesehatan secara ketat.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+