Sanksi Tipiring Bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Segera Diterapkan

Jumat, 06 Januari 2023 - 21:20:02 WIB Cetak

Pj Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution didampingi Kepala DLHK Hendra Afriadi, saat memantau kondisi TPA Sampah di Muara Fajar, Jumat (30/12/2022).

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dalam waktu dekat akan mulai menerapkan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pembuang sampah sembarangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru Hendra Afriadi menyebutkan, penerapan sanksi seiring dengan telah rampungnya surat keputusan (SK) tim penegakkan hukum (gakkum).

"Jadi SK tim (gakkum) sudah dibentuk. Kita juga sudah koordinasi dengan tim (gabungan) lainnya. Dalam waktu dekat proses (penindakan) di lapangan," ucapnya, Jumat (6/1/2023).

Dalam penindakan nantinya, kata dia, pelaku pembuang sampah bisa saja dikenakan sanksi Tipiring berupa pembayaran denda hingga kurungan penjara.

"Saya sudah rapat kemarin, minggu ini kita rapat tindak lanjut untuk proses di lapangan. Kita usahakan minggu ini sudah aksi di lapangan," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Penjabat Walikota Pekanbaru Muflihun menyatakan jika ia bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah sepakat untuk menerapkan sanksi Tipiring bagi pembuang sampah sembarangan mulai Januari 2023.

"Kami bersama Forkopimda Pekanbaru, pada Bulan Januari akan melaksanakan Tipiring bagi orang yang membuang sampah sembarangan," ungkapnya, Kamis 29 Desember 2022 lalu.

Disampaikan Muflihun, persoalan sampah menjadi prioritas bagi pemerintah kota untuk diselesaikan. Karena itu dengan diberlakukannya sanksi Tipiring, diharapkan bisa membuat efek jera bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

"Kalau ini tidak kita lakukan, capek kita. Hari ini kita ambil sampah di satu tempat, besok muncul lagi," ujarnya.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+