Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, saat sosialisasi Perda No.08 Tahun 2014 ke pengendara di kawasan Purna MTQ Jalan Jenderal Sudirman.
Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Tim Yustisi, segera memberlakukan sanksi denda bagi pembuang sampah sembarangan.
"Tidak menutup kemungkinan kita bakal menindak langsung dengan memberi sanksi. Apalagi permasalahan sampah ini masih jadi perhatian," ucap Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Kamis (19/1/2023).
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, kata dia, pembuang sampah sembarangan bisa didenda minimalnya Rp250 ribu dan paling banyak Rp25 juta.
"Jadi bila kedapatan membuang sampah sembarangan, bisa diproses hukum," tegasnya.
Saat ini, lanjut dia, Tim Yustisi masih melakukan penindakan secara persuasif dengan memberikan teguran kepada warga yang kedapatan melanggar.
"Bila tidak mengindahkan upaya persuasif tim, maka kami ambil tindakan represif sesuai sanksi yang berlaku," tegasnya.
Lebih jauh disampaikan Zulfahmi, Tim Yustisi sejak beberapa hari terakhir telah mensosialisasikan Perda No.8 Tahun 2014 tersebut. Kemudian OPD terkait juga telah menetapkan Tempat Pembangunan Sementara (TPS) sampah yang tersebar di 15 kecamatan.
"Untuk waktu buang sampahnya juga sudah ditetapkan dari pukul 19.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB," tutupnya.
Berikut lokasi 63 TPS sampah yang ditetapkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru:
Kecamatan Sukajadi
TPS Pasar Cik Puan
TPS Jalan Teratai
Kecamatan Senapelan
TPS Pasar Bawah
TPS Sam Ratulangi
TPS Pasar Kodim
TPS Pasar Sago
TPS Wakaf 2
Kecamatan Pekanbaru Kota
TPS Pasar Mambo
TPS Grapari
TPS Wolter Monginsidi
TPS Imam Bonjol
TPS Agus Salim
TPS Jalan Gajah Mada
TPS RTH Ratu Kaca Mayang
TPS HOS Cokroaminoto
TPS Kopi
Kecamatan Sail
TPS Diponegoro
TPS Khatib Sultan
TPS Dwikora
TPS Asrama Manipol
TPS Lapangan Sukoharjo
TPS Pasar Sail
Kecamatan Bukit Raya
TPS SPBU Wonosari
TPS Karya 1 UIR
TPS Planet Swalayan
TPS Kandis
TPS Sungai Batak
TPS Merak
TPS Permata Ratu
Kecamatan Tenayan Raya
TPS Danau Toba
Kecamatan Kulim
TPS Kulim Jalan Pesantren
TPS KM 20 Jalan Lintas Timur
TPS Simpang Maredan
Kecamatan Limapuluh
TPS Hasanuddin
TPS Kuburan Jalan Hijrah
TPS Air Panas Jalan Lokomotif
TPS Lapangan Jalan Hangtuah
TPS Tanjung Datuk
TPS Pasar Limapuluh
Kecamatan Marpoyan Damai
TPS Pelangi
TPS Bakti
TPS Jalan Kasah
TPS Lapangan Bola Belimbing
TPS Jalan Serai
TPS Jalan Gabus
TPS Pasar Pagi Arengka
TPS Pasar Dupa
Kecamatan Payung Sekaki
TPS Jalan Lili
TPS Pasar Palapa
TPS Jalan Laos
TPS Jalan Jati
TPS Jalan Sodorukun
TPS Jalan Siak 2
TPS Assofa Jalan Tuanku Tambusai Ujung
Kecamatan Tuah Madani
TPS Putri Tujuh
TPS Pasar Selasa
TPS Jalan Teropong
TPS Kandang Ayam Jalan Soekarno-Hatta
TPS Kubang Raya
Kecamatan Bina Widya
TPS Jalan Melati
TPS Jalan Naga Sakti
TPS Jalan Sekuntum
TPS Simpang Melati Indah.***