Antisipasi Gangguan Keamanan, Satpol PP Pekanbaru Tempatkan Personel di Traffic Light

Senin, 27 Februari 2023 - 21:40:28 WIB Cetak

Personel Satpol PP Pekanbaru saat melakukan pengawasan dan pengamanan di salah satu traffic light.

Betuah Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, melakukan penempatan personel di persimpangan traffic light (TL) atau lampu merah.

Keberadaan personel ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya gangguang keamanan dan ketertiban yang bisa berdampak terhadap kelancaran arus lalu lintas.

"Jadi dalam rangka antisipasi gangguan di persimpangan lampu merah, kita melakukan giat pengawasan dengan melakukan penempatan personel di persimpangan TL pada jam-jam sibuk atau jam pulang kerja untuk memperlancar arus lalin," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Senin (27/2/2023) malam.

"Giat ini sudah kita laksanakan sejak tiga pekan terakhir dan masih berlanjut sampai sekarang," ulas Bang Zoel, sapaan akrabnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat (Kabid OKM) Satpol PP Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra menambahkan, dengan keberadaan personel di persimpangan lampu merah diharapkan bisa meminimalisir keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng) serta manusia silver.

"Mereka ini (gepeng dan manusia silver) kan setiap hari minta-minta di lampu merah yang tentunya bisa mengganggu kelancaran arus lalu lintas," ungkapnya.

"Jadi tugas personel kita ini, kalau ada pengemis, manusia silver, itu langsung ditertibkan. Karena jelas melanggar perda. Untuk satu titik (TL) itu ada 4 personel, setiap hari selalu diturunkan. Pengamanan ini dilakukan dari jam 16.00 WIB sampai 18.00 WIB," sambung Reza.

Untuk lokasi pengamanan sendiri, disampaikan Reza sejauh ini memang belum difokuskan secara serentak di setiap persimpangan lampu merah karena keterbatasan personel.

"Misalnya hari ini pengawasan di lampu merah SKA, besok pindah di Sudirman, Diponegoro, kemudian di Pasar Pagi Arengka. Tapi yang jelas, pengamanannya di lokasi-lokasi yang rawan keberadaan pengemis dan manusia silver," papar dia.

Selain melakukan pengawasan dan pengamanan, lanjut Reza, pihaknya juga terus mengimbau warga khususnya pengendara agar tidak memberikan sumbangan di jalanan karena hal itu akan membuat keberadaan gepeng maupun manusia silver semakin menjamur.

"Larangan memberi sumbangan dan meminta-minta di jalanan ini diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial dan juga Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Jadi ada dua perda yang mengatur tentang ini," tutupnya.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+