Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian
Betuah Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, hingga kini masih menunggu aturan terkait jam operasional hiburan malam dan tempat usaha selama Ramadhan 1444 H/2023 M dari pemerintah kota setempat.
"Kalau sudah ada, kita akan menyesuaikan dengan itu. Misalnya restoran, rumah makan, kedai kopi, itukan nanti diatur tatacaranya selama Bulan Suci Ramadhan. Itu yang kita tunggu dulu," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian.
Disampaikannya, aturan yang nantinya diteritkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan.
"Yang terindikasi mengganggu kenyamanan, ketentraman, ya tentu akan kita ingatkan nanti. Tidak mau diingatkan, baru kita tindak," ujarnya.
Namun untuk pengawasan di luar Ramadhan, lanjut Bang Zoel, sapaan akrabnya, sejauh ini terus dilakukan pihaknya. Para pelaku usaha juga selalu diingatkan agar mematuhi aturan berlaku.
"Terutama peraturan daerah tentang ketentraman dan ketertiban umum, supaya terwujud wilayah yang tertib," ucap dia.
Di samping itu, Satpol PP juga butuh kerjasama semua pihak dalam membantu melakukan pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan dan usaha.
"Jadi, kita harapkan adanya dukungan dari masyarakat untuk memberikan informasi-informasi. Kemudian kepada pemilik tempat hiburan, tempat usaha, mari kita bersama-sama menjaga suasana yang nyaman dan aman," tutupnya.***