Personel Dishub Pekanbaru saat berjaga di rute menuju jalan dalam kota yang sering dilintasi truk bertonase.
Betuah Pekanbaru - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas truk bertonase agar tidak melintas di jalan dalam kota.
Selain menempatkan personel di ruas jalan yang kerap dilintasi truk bertonase, Dishub juga bakal melakukan pemasangan rambu larangan masuk di jalan dalam kota bagi truk bertonase.
Pasalnya, aktivitas truk bertonase di dalam kota tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tapi juga sering memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pihaknya tidak ingin ada lagi insiden terjadi menimpa pengendara akibat truk tonase besar masuk kota. Untuk itu, rambu bakal segera dipasang di sejumlah ruas jalan.
"Akan segera kita pasang rambu tersebut, terutama di akses masuk truk dari arah jalan lintas," kata Yuliarso, Rabu (8/2/2023).
Sebelumnya truk masuk jalan kota di Pekanbaru sempat terlibat insiden dengan pengendara. Insiden paling baru terjadi, Senin (6/2) kemarin di Fly Over SKA.
Pengendara sepeda motor menabrak truk yang rusak di atas fly over. Truk kontainer berhenti di atas fly over karena dalam kondisi rusak.
Yuliarso menyebut ada sejumlah titik pemasangan rambu larangan masuk bagi truk tonase berat. Ia juga mengingatkan para pemilik angkutan tonase besar bisa mengikuti surat keputusan walikota terkait jalur angkutan barang.
Sejumlah titik pemasangan rambu di antaranya arah masuk dari Pandau menuju Jalan Kaharuddin Nasution. Lalu di Simpang Arhanud ke arah Jalan Soekarno-Hatta.
Satu titik lagi di simpang dari arah Kubang ke Simpang Garuda Sakti. Pihaknya juga meminimalisir truk tonase dari arah Soekarno-Hatta ke Jalan HR Soebrantas.
Dirinya menyebut bahwa truk tonase besar baru bisa melintas di ruas Jalan HR Soebrantas pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Yuliarso mengaku rumusan dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru terkait pemasangan rambu larangan truk masuk jalan kota sudah dirumuskan. Ia mengaku rumusan ini terkendala beberapa kewenangan yang mesti dikoordinasikan.
"Kewenangan pengaturan lalu lintas menjadi kewenangan beberapa pihak. Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru punya kewenangan terhadap ruas jalan kota," terangnya.
Pihaknya pun berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengatur lalu lintas dari arah jalan provinsi dan jalan nasional. Kedua ruas jalan itu merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.
Pembahasan di tingkat kota bersama forum lalu lintas kota segera ditindaklanjuti dengan bahasan bersama forum lalu lintas Provinsi Riau. Mereka melaporkan rencana aksi yang dirumuskan dalam forum tersebut. (Galeri Foto)