Pemko Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan Tepat Waktu

Selasa, 11 April 2023 - 22:41:16 WIB Cetak

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengingatkan ke perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan tepat waktu.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyebutkan, THR merupakan hak karyawan yang mesti dibayarkan oleh perusahaan.

"Untuk itu, kita imbau perusahaan untuk bayarkan THR sebelum lebaran. Karena itu hak karyawan, jadi tolong dibayarkan," pintanya, Selasa (11/4/2023).

Saat ini, kata Indra, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat sejak 3 April kemarin telah membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak dibayarkan THR-nya.

"Disnaker juga telah menyampaikan imbauan ke perusahaan swasta terkait pembayaran THR ini," tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuwir mengatakan jika THR sudah harus dibayarkan perusahaan sebelum H-7 lebaran.

"Mereka (perusahaan) harus menyelesaikan pembayaran THR lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan Pemerintah Pusat. Karena, para karyawan juga butuh persiapan untuk akhir Ramadhan dan menyambut Idul Fitri," ucapnya.

Bagi karyawan yang belum menerima THR hingga H-7 lebaran, diminta melaporkannya ke posko pengaduan di kantor Disnaker setempat. "Pengaduan THR juga akan kami buka secara online melalui WhatsApp maupun website," ujar dia.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+