Idul Adha 1444 H, Pemko Pekanbaru Tetapkan Libur dan Cuti Bersama Tiga Hari

Senin, 26 Juni 2023 - 14:54:00 WIB Cetak

Plt Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru Fabillah Sandy

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Idul Adha1444 Hijriyah/2023 Masehi selama tiga hari terhitung tanggal 28 sampai 30 Juni 2023.

"Untuk tanggal 28 dan 30 Juni, itu cuti bersama Idul Adha 1444 H. Sementara tanggal 29 Juni libur nasional Hari Raya Idul Adha 1444 H," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru Fabillah Sandy, Senin (26/6/2023).

Disampaikan Bang Obet, sapaan akrabnya, jadwal libur dan cuti bersama itu ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) tentang Hari-hari Libur Nasional dan Perubahan ke-2 Cuti Bersama Tahun 2023 tertanggal 22 Juni yang ditandatangani Pj Walikota Pekanbaru Muflihun.

SE dimaksud merupakan tidaklanjut Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Saat ini, SE terkait libur dan cuti bersama Idul Adha 1444 H sudah mulai kita teruskan kepada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah)," ungkapnya.

Setelah libur dan cuti bersama Idul Adha 1444 H, lanjut pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekretaris Bapenda dan Camat Senapelan ini, seluruh ASN dan THL di lingkup Pemko Pekanbaru kembali bekerja seperti biasa mulai tanggal 3 Juli 2023.

"Untuk itu kita himbau kepada seluruh ASN agar tidak ada yang menambah libur di luar jadwal libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan. Kecuali dia (ASN bersangkutan) memang sudah terlanjur mengambil cuti, atau berhalangan tetap seperti sakit. Tapi libur tanpa keterangan, dilarang," tegasnya.

"Kalau melanggar, tentu akan ada sanksi sesuai aturan berlaku," ulas Obet.

Guna memastikan seluruh ASN dan THL bisa mematuhi aturan yang ditetapkan, ia meminta para pimpinan OPD melakukan pengawasan di instansi masing-masing.

"Jika ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan ASN, pimpinan OPD agar melaporkan secara tertulis kepada walikota melalui BKPSDM untuk ditindaklanjuti. Jadi pengawasannya langsung oleh masing-masing pimpinan OPD," tutupnya.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+