Berobat Hanya dengan KTP, Ini Dasar Hukum Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah

Jumat, 28 Juli 2023 - 20:37:15 WIB Cetak

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution

Betuah Pekanbaru - Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah (JKPB) yang dilaksanakan melalui program Universal Health Coverage (UHC), kini mulai diterapkan di Kota Pekanbaru. Nantinya, warga bisa berobat secara gratis di puskesmas dan rumah sakit hanya dengan menunjukan KTP.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyampaikan, ada 4 dasar hukum pelaksanaan JKPB oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Pertama, kata dia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kedua, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2002 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kemudian yang ketiga, Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jaminan Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah.

"Ada pun yang menjadi dasar hukum yang keempat adalah Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 543 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah," ungkapnya, pada launching JKPB yang digelar di halaman RSD Madani, Jumat (28/7/2027).

Disebutkan Indra, pelaksanaan program JKPB sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Pekanbaru melalui kemudahan pelayanan kesehatan.

"Sedangkan sasaran dari program ini, diberikan untuk seluruh warga Kota Pekanbaru yang memiliki KTP Pekanbaru. Dengan NIK online di Disdukcapil, gratis berobat di puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya cukup dengan membawa KTP," ucapnya.

Selanjutnya, terang Indra, program JKPB akan melayani rawat inap dan rawat jalan di puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya mulai dari promotif (peningkatan), preventif (pencegahan) dan kuratif (penyembuhan) yang terdiri dari 144 penyakit yang dilayani.

"Kemudaian juga melayani layanan gawat darurat di rumah sakit, dan pelayanan rawat inap di rumah sakit," tutupnya.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+