Dishub Pekanbaru Ancam Pecat Jukir yang Pungut Tarif di Atas Ketentuan

Jumat, 18 Agustus 2023 - 21:51:33 WIB Cetak

Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Radinal Munandar.

Betuah Pekanbaru - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, bakal memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada juru parkir (jukir) yang kedapatan memungut tarif parkir di atas ketentuan berlaku.

Yang mana sesuai aturan yang ditetapkan, tarif parkir tepi jalan umum bagi kendaraan roda dua hanya sebesar Rp2 ribu untuk satu kali parkir, dan Rp3 ribu kendaraan roda empat.

"Untuk itu, kita himbau supaya warga bisa memberikan laporan apabilah ada jukir yang memungut tarif lebih," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Radinal Munandar, Jumat (18/8/2023).

Ia menyampaikan, tarif parkir tersebut tidak ada perubahan meskipun di acara atau iven seperti konser musik dan sebagainya.

"Akhir-akhir ini banyak acara konser di Pekanbaru. Tarif yang diberlakukan itu tetap sama. Tidak ada bedanya di tempat acara tertentu maupun lokasi biasa lainnya. Kita langsung pecat kalau jukir minta tarif lebih," tegas Radinal.

Disebutkannya, sejauh ini personel Dishub Pekanbaru dari UPT Perparkiran terus melakukan pengawasan di lapangan guna memastikan tak ada jukir yang memungut parkir lebih kepada pengendara.

"Jadi, warga atau pengendara juga bisa mengadukan langsung ke petugas kita di lapangan jika ada jukir yang menaikan tarif parkir sepihak. Setiap laporan yang masuk, kita akan langsung tindaklanjuti," ujarnya.

Kemudian bagi petugas yang tidak merespon aduan warga, lanjut Radinal, ia memastikan bakal diberikan sanksi tegas. "Karena kepuasan masyarakat itu lah tujuan tugas kami. Sekali lagi kami imbau jangan pernah ragu melakukan pengaduan jika menemukan oknum jukir yang meminta tarif lebih," tutupnya.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+