Puluhan Ribu Pekerja Rentan di Pekanbaru Diberi Perlindungan Jaminan Sosial

Rabu, 23 Agustus 2023 - 23:46:36 WIB Cetak

Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuir

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, akan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 22 ribu pekerja rentan dengan didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuir menyebutkan, pekerja rentan yang mendapat perlindungan jaminan sosial merupakan pekerja informal yang tidak menerima upah karena tidak bekerja pada seseorang atau perusahaan.

"Mereka adalah orang yang penghasilannya minimum, masih di bawah UMK (upah minimum kota)," ungkapnya, Rabu (23/8/2023).

"Untuk itu, mereka kita berikan perlindungan BPJS ketenagakerjaan yang dibiayai oleh APBD. Itu nanti melalui BPJS apabila mereka ada kecelakaan kerja, ada kematian, mereka mendapatkan manfaat,"  ulas Syamsuir.

Saat ini, kata dia, sudah ada sebanyak 10 orang pekerja renran yang telah didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian masih tersisa 12 ribu kuota lagi.

Untuk itu, bagi pekerja rentan yang ingin mendapatkan perlindungan jaminan sosial, mereka diminta mendaftar di kantor kelurahan setempat atau langsung ke kantor Disnaker setempat.

Nantinya, lanjut Syamsuir, pekerja rentan yang mendaftar akan diverifikasi terlebih dahulu guna memastikan mereka pekerja rentan. Ditargetkan, pendaftaran sudah selesai akhir Agustus ini.

"Satu orang itu per bulan kita bayar Rp16.800 per orangnya. Itu sudah dianggarkan di APBD 2023. Kalau nggak salah, total yang dianggarkan itu sekitar Rp3 miliar," tutupnya.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+