Pj Walikota Pekanbaru Tunggu Persetujuan KASN Lantik Pejabat Hasil Assesment

Senin, 11 September 2023 - 22:57:14 WIB Cetak

Pj Walikota Pekanbaru Muflihun

Betuah Pekanbaru - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, kini tinggal menunggu persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melantik pejabat hasil assement atau seleksi terbuka lima jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (PTP).

Ia menyampaikan, hasil assesment lima jabatan PTP yang dilakukan panitia seleksi (pansel) tersebut telah disampaikan pemerintah kota setempat ke KASN.

"Jadi sekarang tinggal menunggu dari KASN. Kalau sesuai regulasinya itu biasanya 14 hari kerja, tapi yang jelas hasil yang dilaporkan Pansel ke kita itu udah dilaporkan kembali ke KASN," ucapnya, Senin (11/9/2023).

Berdasarkan seleksi yang dilakukan pansel, kata Muflihun, pejabat yang masuk tiga besar di tiap-tiap jabatan memiliki nilai yang cukup bagus dan telah memenuhi persyaratan.

"Terkait hasilnya, nilainya bagus-bagus. Artinya memenuhi syarat lah untuk menjadi esselon II," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tim pansel telah menetapkan dan mengumumkan nama-nama pejabat yang lulus dalam berbagai tahapan seleksi.

Berdasarkan keputusan pansel tersebut, ada satu pejabat yang lulus di dua jabatan PTP yakni Boge Peni Sunestri Nurbayanti. Ia masuk tiga besar di PTP Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang).

Berikut nama-nama 14 pejabat yang lulus dalam selelsi 5 PTP :

1. Asisten Administrasi Umum
- Samto
- Nurhasminsyah
- Syafrian Tommy

2. Kepala Bappeda
- Iwa Gemino
- Boge Peni Sunestri Nurbayanti
- Sunarko

3. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
- Fabillah Sandy
- Irwan Suryadi
- Fajri Adha

4. Kepala Dinas PUPR)
- Edward Riansyah
- Tuswan Aidi
- Martin Manoluk

5. Kepala Disketapang
- Boge Peni Sunestri Nurbayanti
- Maisisco
- Junaedy

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyatakan jika keputusan pansel sudah bersifat tetap. "Keputusan panitia seleksi ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," tegasnya.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+