Menuju WBK dan WBBM, Pj Walikota Pekanbaru Minta Pejabat Junjung Integritas

Senin, 25 September 2023 - 22:27:42 WIB Cetak

Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, foto bersama "katakan tidak pada korupsi" dalam sosialisasi pengendalian gratifikasi.

Betuah Pekanbaru - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, meminta para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah kota setempat untuk menjunjung integritas.

Hal itu ia sampaikan dalam sosialisasi pengendalian gratifikasi yang diikuti oleh Forkopimda dan pejabat Pemko Pekanbaru, bertempat di aula lantai 6 gedung utama komplek perkantoran terpadu walikota di Tenayan Raya, Senin (25/9/2023).

Sosialisasi dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) ini, menghadirkan pemateri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk itu, kami meminta para ASN, Forkopimda dan Angggota DPRD Pekanbaru untuk serius mendengarkan arahan dari Analis KPK," ucap Muflihun.

Dengan adanya sosialisasi itu, ia berharap baik dirinya selaku Pj walikota maupun para pejabat Pemko Pekanbaru tidak salah langkah dalam mengambil sebuah keputsuan guna membangun Pekanbaru.

Sementara itu, Analisis Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Anjas Prasetyo, di kesempatan itu menyampaikan jika gratifikasi yang wajib lapor adalah gratifikasi menjadi sesuatu yang terlarang ketika pihak penerima seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara, penerimaan berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban penerima.

Kemudian, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat memicu konflik kepentingan yang memengaruhi kerja dan keputusannya dalam kebijakan serta pelayanan publik.

"Sedangkan gratifikasi yang tidak wajib lapor (negative list), contohnya pemberian dalam keluarga seperti pemberian kepada kakek, nenek, bapak, ibu, mertua, suami, menantu, keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan," jelasnya.

Terciptanya budaya anti gratifikasi sambung dia, tentunya tercermin dari tingkat pemahaman dan kepatuhan pejabat dan pegawai suatu instansi terhadap aturan gratifikasi, menolak menerima gratifikasi yang dapat menyebabkan terjadinya konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan dan pelaksana tugas serta melaporkan penerima gratifikasi itu sendiri.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+