TMS, Pelamar PPPK Pekanbaru Bisa Ajukan Sanggah Mulai Hari Ini

Kamis, 19 Oktober 2023 - 14:33:55 WIB Cetak

Foto ilustrasi P3K/net

Betuah Pekanbaru - Sebanyak 809 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang tak lulus seleksi administrasi, mulai hari ini bisa mengajukan sanggahan.

"Masa sanggah ini berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 19 sampai 21 Oktober," kata Plt Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru Fabillah Sandy melalui Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Ahmad Nurdinsyah, Kamis (19/10/2023).

Ia menyampaikan bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS), bisa mengajukan sanggahan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal yang ditetapkan.

"Pelamar yang ingin mengajukan sanggahan di sscasn.bkn.go.id, mereka bisa masuk menggunakan akun masing-masing. Akun yang digunakan saat pendaftaran," ungkapnya.

"Di situ (laman sscasn) kalau misalnya tidak memenuhi syarat, nanti ada opsi ajukan sanggahan. Klik ajukan sanggah," ulas Akang, sapaan akrabnya.

Dalam masa sanggah, terang dia, pelamar tidak diperbolehkan memperbaharui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah. Pelamar hanya bisa melakukan sanggahan sebanyak 1 kali.

Nantinya, panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan apabila terbukti bahwa kesalahan 
administrasi bukan berasal dari pelamar.

"Apabila sanggahan pelamar diterima, panitia pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK jabatan fungsional tahun 2023 akan mengumumkan hasil sanggahan yang diterima pada pengumuman pasca sanggah," tutupnya.

Sesuai jadwal, pengumuman pasca sanggah akan diumumkan dari tanggal 22 sampai 28 Oktober 2023.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 809 pelamar PPPK Pemko Pekanbaru yang terdiri dari 707 pelamar PPPK teknis dan 102 pelamar PPPK kesehatan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Dari total 1.510 pelamar PPPK teknis, hanya 803 di antaranya yang lulus seleksi administrasi. Sementara pelamar PPPK kesehatan berjumlah 286 orang, hanya 184 yang lulus seleksi administrasi.

Cara Mengajukan Sanggahan

Dikutip dari Detik.com, berikut cara mengajukan sanggahan pada masa sanggah CPNS dan PPPK 2023.

Langkah pertama, pelamar membuka situs SSCASN di sscasn.bkn.go.id.

Masuk menggunakan NIK dan Password yang telah dibuat sebelumnya.

Apabila kamu termasuk salah satu yang menerima tulisan "Mohon Maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar", maka kamu dapat melakukan sanggahan.

Klik "Ajukan Sanggah".

Muncul tampilan form sanggah berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah. Baca dan cermati form tersebut.

Jika kamu merasa pernyataan tersebut tidak sesuai, tuliskan alasan sanggahmu pada kolom "Alasan Sanggah". Sebagai contoh, "KTP sudah asli, mohon dicek kembali."

Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen.

Jika sanggahanmu sudah dirasa benar, klik "Akhiri Proses Sanggah".

Apabila masih ada kolom isian sanggahan yang kosong, akan muncul kotak "Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah."

Setelah mengisi sanggahan, muncul kotak "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?". Jika sudah yakin, klik "Iya".

Setelah memilih tombol "Iya", selanjutnya akan tampil kotak "Pengajuan sanggah berhasil".

Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa "Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut".

Jika sanggahan diterima, maka di halaman Resume Pendaftaran akan muncul penjelasan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas".

Klik Cetak Kartu.

Contoh Kalimat Sanggah untuk Masa Sanggah CPNS-PPPK

Perihal kalimat sanggah untuk masa sanggah CPNS dan PPPK, sebenarnya tidak ada ketentuan khusus dalam penyusunannya. Meski begitu, pelamar sebaiknya menulis sanggahan dalam nada sopan.

Penyusunan sanggahan juga perlu disesuaikan dengan alasan mengapa kamu dinyatakan TMS. Supaya lebih paham, cermati contoh-contoh berikut, yuk!

Contoh 1

Alasan TMS: "Kartu Tanda Kependudukan/Identitas Kependudukan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan."

Kalimat Sanggah: "Saya menghormati hasil seleksi administrasi. Namun dengan hormat, saya ingin menyatakan bahwa KTP yang saya unggah merupakan dokumen asli dan sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Mohon untuk dicek kembali. Terima kasih."

Contoh 2

Alasan TMS: "Surat lamaran dan surat pernyataan buram dan tidak terbaca."

Kalimat Sanggah: "Terima kasih tim verifikator, mohon maaf sebelumnya kemarin setelah saya unggah dokumen saya dan saya cek kembali berkas saya sudah sesuai dengan versi yang diminta yakni PDF dengan kapasitas yang telah sesuai dengan ketentuan. Kemudian saya cek ulang dokumen yang telah saya unggah tersebut dan hasilnya sudah terlihat sangat jelas tanpa buram."

Contoh 3

Alasan TMS: "Kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan persyaratan instansi"

Kalimat Sanggah: "Terima kasih kepada pihak verifikator yang telah memeriksa lamaran saya. Namun, saya merasa ada kesalahan dari pihak verifikator. Saya sendiri melamar untuk posisi [nama posisi yang dilamar] yang mengharuskan pelamar memiliki kualifikasi pendidikan adalah S-X. Setelah saya periksa kembali, kualifikasi pendidikan saya sesuai dengan persyaratan posisi tersebut. Untuk itu, saya mohon agar dicek kembali. Terima kasih."

***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+