Tunggu Penetapan DCT, Bawaslu Pekanbaru akan Turun Tertibkan APK

Kamis, 02 November 2023 - 20:29:23 WIB Cetak

Plh Ketua Bawaslu Pekanbaru Taufik Hidayat

Betuah Pekanbaru - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru, dalam waktu dekat akan turun menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik peserta Pemilu 2024.

Dalam penertiban nanti, Bawaslu akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.

Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu Pekanbaru Taufik Hidayat menyebutkan, saat ini pihaknya masih menunggu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif oleh KPU setempat.

Sesuai jadwal, DCT legislatif akan ditetapkan KPU tanggal 3 November dan diumumkan tanggal 4 November 2023.

"Mulai tanggal 4 November, kita bersama Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satpol PP akan melakukan operasi penurunan alat peraga yang saat ini bertebaran di sepanjang jalan protokol," ungkap Taufik Hidayat didampingi Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Reni Purba, serta Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Misbah Ibrahim, dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor Bawaslu Pekanbaru, Kamis (2/11/2023).

Ia menyampaikan, APK yang menjadi sasaran penertiban nanti yakni alat peraga yang memuat unsur dan materi kampanye seperti visi misi, program peserta pemilu, citra diri dan kalimat mengajak memilih yang disertai dengan gambar paku.

Kemudian, penertiban juga akan dilakukan terhadap APK yang dipasang di rumah ibadah, pohon, tiang listrik, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, serta fasilitas umum milik pemerintah.

"Kita juga akan kerahkan Panwaslu kecamatan dan kelurahan untuk melakukan penertiban," ucapnya.

Setelah ditertibkan, lanjut Taufik, peserta pemilu dilarang melakukan pemasangan ulang APK dan berkampanye dari tanggal 4 sampai 27 November 2023.

"Jadi dari tanggal 4 sampai 27, tidak ada lagi yang memasang APK. Masa kampanye akan dimulai tanggal 28, nah silahkan atur strategi masing-masing untuk berkampanye sesuai waktu yang ditentukan," ujarnya.

Bakal Disanksi

Di tempat yang sama, Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Reni Purba menambahkan, bagi peserta pemilu yang melanggar aturan bisa dikenakan sanksi hingga pembatalan sebagai peserta pemilu.

Sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar, terang Reni, dimuat dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni setiap orang yang sengaja melakukan kempaye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU (kabupanten/kota) untuk setiap peserta pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurangan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling bayak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

"Untuk itu, kita mengimbau kepada peserta pemilu untuk menahan diri dengan tidak melakukan kampanye ataupun pertemuan terbatas bersama masyarakat ataupun konstituennya," kata Reni.

"Tahapan kampanye akan dimulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Jadi di luar itu, kita ingatkan agar tidak ada peserta pemilu yang berkampanye. Sejauh ini mengapa belum kita tindak, karena memang belum ada penetapan DCT," tambahnya menegaskan.

Terima Laporan Sengketa

Sementara itu, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Misbah Ibrahim menyatakan, bagi calon peserta pemilu yang merasa haknya tidak terpenuhi dalam penetapan DCT oleh KPU Pekanbaru bisa melaporkan sengketa ke Bawaslu Kota Pekanbaru.

Dalam laporannya, calon peserta pemilu bersangkutan mesti mempersiapkan bukti formil dan materil kelengkapan berkas yang diterima mulai tanggal 6 hingga 8 November 2023 dari pukul 08.00 - 16.00 WIB.

"Bawaslu Kota Pekanbaru akan memproses laporan ini selama 12 hari kerja sejak laporan teregistrasi," tutupnya.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+