UMK Pekanbaru Tahun 2024 Rp3,451 Juta Belum Disetujui Gubri

Jumat, 01 Desember 2023 - 16:00:51 WIB Cetak

Foto ilustrasi UMK/net

Betuah Pekanbaru - Upah Minimun Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2024 yang sudah disepakati Dewan Pengupahan setempat sebesar RpRp3.451.584, hingga kini belum mendapat persetujuan Gubernur Riau (Gubri).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Pekanbaru Syamsuir menyebutkan, UMK 2024 itu telah diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sejak beberapa hari terakhir.

"Sekarang masih diproses di provinsi," ungkapnya, Jumat (1/12/2023).

Setelah nanti mendapat persetujuan Gubri, kata Syamsuir, UMK 2024 itu akan langsung disosialisasikan ke seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah setempat.

"Terhitung 1 Januari (2024), itu sudah diterapkan oleh perusahaan," ucapnya.

Namun bagi perusahaan yang belum sanggup membayar upah karyawan sesuai besaran UMK, mereka bisa mengajukan penangguhan ke Disnaker Pekanbaru.

"Silahkan ajukan. Keberatannya karena apa, tentu nanti kita pelajari," tutupnya.

Seperti diketahui, Dewan Pengupahan Pekanbaru yang terdiri dari unsur pengusaha, pemerintah dan serikat pekerja sudah menyepakati besaran UMK 2024 senilai RpRp3.451.584.

Jika dibandingkan UMK tahun 2023 sebesar Rp3,319 juta, UMK 2024 yang sudah disepakati Dewan Pengupahan tersebut naik sekitar Rp132 ribu.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+