Laporkan Koperasi Tuah Okura Madani dan PT. SIR

Ratusan Warga Okura Antar Danang Sufrianda ke Polda Riau

Jumat, 01 Desember 2023 - 16:45:43 WIB Cetak

Danang Sufrianda dan warga Okura di Polda Riau, Jumat (1/12/2023)

Betuah Pekanbaru- Tokoh Pemuda Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pekanbaru, Danang Sufrianda, melaporkan Koperasi Tuah Okura Madani (TOM) bersama PT. Surya Intisari Raya ke Polda Riau, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga:

Khawatir Terjadi Musibah, Husaimi Hamidi Kembali Berdiskusi dengan Tokoh dan Warga Okura

Surati Kakanwil BPN Riau, Dua Aliansi Tolak Perpanjangan HGU PT. SIR

Laporan itu, sebagaimana dilansir AmiraRiau.com, ditujukan kepada Dirkrimum Polda Riau, perihal dugaan tindak pidana manipulasi data oleh Koperasi Produsen Tuah Okura Madani bersama PT. Surya Intisari Raya (SIR) terhadap data masyarakat Kelurahan Tebing Tinggi Riau terkait syarat perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

Selain itu, dalam perihal surat juga disebutkan dugaan penyelewengan penyaluran dana kemitraan tahun 2022 sebesar Rp 2,5 miliar lebih.

Menariknya, Danang Sufrianda tidak sendirian datang untuk melaporkan perihal itu, melainkan diantar ratusan warga.

Diantara ratusan warga tersebut, banyak juga emak-emak yang bahkan membawa anak-anaknya serta ikut berdiri di jalanan depan Polda Riau.

Mereka datang ke Polda Riau dengan kesadaran sendiri. Ada yang menggunakan sepeda motor, mobil pick up dan kendaraan pribadi lainnya.

Baca Juga:

Ada Indikasi Manipulasi Data, Ratusan Warga Okura Mengaku tak Masuk Calon Petani Peserta 20% PT. SIR

Laporan Danang
Danang Sufrianda merupakan warga Kelurahan Tebing Tinggi Okura, yang beralamat di Jalan Raja Panjang. Ia dikenal sebagai Tokoh Pemuda Okura, yang aktif dalam berbagai kegiatan masyarakat dan sosial lainnya. Jabatannya saat ini adalah Ketua Forum Peduli Masyarakat Miskin (FPMM) Kecamatan Rumbai Timur.

Dalam laporannya, Danang menyatakan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana manipulasi data oleh Koperasi Produsen Tuah Okura Madani bersama PT. SIR terhadap masyarakat Kelurahan Tebing Tinggi Okura terkait data syarat perpanjangan HGU dan dugaan penyelewengan penyaluran dana kemitraan tahun 2022 atau yang menjadi syarat utama dalam proses perpanjangan jangka waktu HGU perkebunan PT. SIR yang berada di Kelurahan Tebing Tinggi Okura sebesar Rp 2,5 miliar lebih.

Ketua Koperasi Tuah Okura Madani, Rayadi Saputra, ketika dikonfirmasi belum dapat memberi keterangan karena sedang sakit.

"Maaf pak, saya lagi sakit," ujarnya dalam pesan tertulis.

Sementara Humas PT. SIR hingga berita ini diturunkan belum juga memberi tanggapan atas pertanyaan tertulis yang dikirim melalui pesan WhatsApp.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, laporan Danang merupakan tindak lanjut dari perjuangan warga Okura yang menuntut kebun kemitraan seluas 20% dari luas HGU yang dimiliki perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. SIR.

Warga Okura sudah mendatangi berbagai instansi terkait dalam hal ini, baik itu Kanwil ATR/BPN Riau, Dinas Perkebunan, Sekda Kota Perkanbaru, hingga DPRD Riau.***



Baca Juga Topik #peristiwa+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+