Disetujui Gubri, UMK Pekanbaru Rp3,45 Juta Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Senin, 04 Desember 2023 - 16:20:30 WIB Cetak

Foto ilustrasi UMK/Net

Betuah Pekanbaru - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2024 yang diusulkan sebesar Rp3.451.584, kini sudah mendapat persetujuan dari Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution.

"Iya (sudah disetujui Gubri). (Angkanya) masih sama dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan (Rp3.451.584)," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuir, Senin (4/12/2023).

Saat ini, kata dia, UMK Rp3.451.584 akan segera sisosialisasikan ke seluruh perusahaan swasta. Terhitung 1 Januari 2024, perusahaan wajib membayar upah karyawan sesuai besaran yang ditetapkan.

"Artinya, 1 Januari 2024, UMK sudah berlaku dan pelaku usaha ya terapkan ini," pintanya.

Sebelumnya, Syamsuir menyatakan bagi perusahaan yang belum sanggup membayar upah karyawan sesuai besaran UMK, mereka bisa mengajukan penangguhan ke Disnaker Pekanbaru.

"Silahkan ajukan. Keberatannya karena apa, tentu nanti kita pelajari," ujarnya.

Seperti diketahui, Dewan Pengupahan Pekanbaru yang terdiri dari unsur pengusaha, pemerintah dan serikat pekerja sudah menyepakati besaran UMK 2024 senilai RpRp3.451.584.

Jika dibandingkan UMK tahun 2023 sebesar Rp3,319 juta, UMK 2024 yang sudah disepakati Dewan Pengupahan tersebut naik sekitar Rp132 ribu.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+