Ketua DPRD Pekanbaru Sabarudi dan Asisten II Ingot Ahmad Hutasuhut, memperlihatkan draf Perda Angkutan Umum Massal.
Betuah Pekanbaru - DPRD Kota Pekanbaru, akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Angkutan Umum Massal melalui rapat paripurna, Senin (13/11/2023).
Paripurna ini sendiri dipimipin Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST, didampingi wakilnya Ginda Burnama ST MT dan Ir Nofrizal MM.
Tiga pimpinan DPRD ini nampak kompak menghadiri paripurna tersebut. Hadir juga anggota dewan lainnya. Sementara dari Pemko diwakili Asisten II Ingot Ahmad Hutasuhut, unsur Forkopimda, para kepala OPD dan camat.
Juru bicara Pansus DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE MH membacakan hasil kerja Pansus selama ini. Pansus bekerja menindaklanjuti hasil rapat DPRD Juli 2023 lalu, bahwa Pimpinan DPRD membentuk Pansus untuk Ranperda ini, agar dibahas secara komprehensif.
Pansus DPRD sangat memahami bahwa Pemko Pekanbaru memerlukan biaya untuk angkutan umum, sebesar 5 persen, dari APBD Kota Pekanbaru, atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan Kota Pekanbaru. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemko terhadap biaya subsidi tentang angkutan umum.
Selanjutnya, selain pembiayaan dari APBD, penyelenggaraan angkutan umum massal dapat menerima dari sumber pembiayaan lain, sesuai dengan aturan yang ada.
"Laporan Pansus ini sudah mengakomodir semua masukan. Ini disampaikan masing-masing Pansus, dalam rapat yang ada. Pansus bekerja sangat hati-hati, cermat dan seksama, serta menerima masukan dari berbagai pihak, dalam membahas Ranperda ini. Sehingga Pansus dapat menyetujui Ranperda ini menjadi Perda Kota Pekanbaru," terangnya.
Urgensi Ranperda Angkutan Massal ini cepat disahkan, bahwa itu yang paling penting adalah soal legalitas. Bagaimana Pemko Pekanbaru membuat kebijakan terkait angkutan massal.
"Di Kota Pekanbaru memang sudah ada angkutan massal. Seperti Trans Metro Pekanbaru (TMP). Dengan Perda ini, nanti akan ada penguatan di jalur khusus, pengembagan jalur. Pada dasarnya kita sudah ada, tinggal penguatannya," katanya.
Sementara itu, Asisten II Setdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada seluruh Anggota DPRD Pekanbaru, terutama anggota Pansus, yang sudah bertukus lumus membahas Ranperda ini, hingga disahkan hari ini menjadi Perda Kota Pekanbaru.
"Kami atas nama Pemko Pekanbaru mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD. Kiranya, hubungan yang saling berintegrasi ini, bisa membangun Kota Pekanbaru ke arah yang lebih baik lagi," pintanya.
Setelah pengesahan Perda ini, maka Pemko Pekanbaru akan mengirimkan ke Gubernur Riau, untuk dilakukan evaluasi. Sehingga nantinya bisa masuk dalam lembaran daerah.
"Tentunya mulai tahun depan, Perda ini kita terapkan di Kota Pekanbaru," janji Ingot Ahmad. (galeri)